Tiga Istri Kepala Daerah Duduk di DPRD Sumsel, Ini Datanya dan Tanggapan Pengamat

Tiga istri kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel), dipastikan akan dilantik sebagai anggota legislatif (DPRD) tingkat provinsi pada 24 September

SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
Wakil Bupati Muba Beni Hernedi dan Istri Susi Imelda Beni bersama Ibunda tercinta saat menyalurkan Hak suaranya di Tanah Kelahirannya Desa Bukit Selabu Kecamatan Batanghari Lekoi (9/7/2014) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,---Tiga istri kepala daerah di Sumatera Selatan (Sumsel), dipastikan akan dilantik sebagai anggota legislatif (DPRD) tingkat provinsi pada 24 September mendatang.

Dimana dari hasil penetapan anggota DPRD Provinsi terpilih hasil Pemilu 2019, mereka yang lolos adalah Meli Mustika istri Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam, Susy Imelda istri Wakil Bupati Muba Beni Hernedi.

Kemudian, Rita Suryani yang merupakan istri wakil Bupati Muratara Devi Suhartoni. Yang menarik ketiganya berasal dari partai yang sama yaitu, PDI Perjuangan.

Selain itu, terdapat Dedi Sipriyanto yang merupakan suami dari Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda.

Pengamat politik Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengatakan, lolosnya sejumlah istri kepala daerah di Sumsel merupakan fenomena politik yang menarik, dan kerap terjadi.

Menurutnya, para istri kepala daerah itu bisa dikatakan bukanlah kader murni partai dari bawah, namun hanya ditarik menjadi calon legislatif

Dimana, mereka cenderung ditarik jadi caleg karena kepopuleran dari suaminya yang menjadi kepala daerah atau memiliki kekuasaan. Artinya, mereka menumpang kepopuleran suaminya.

"Inikan persoalan kekuasan, artinya politik- politik untuk dinasty itu, terus jalan. Kita contoh beberapa petinggi Golkar juga, termasuk di Jakarta, adik dan anak. Ini sudah didengungkan politik dinasti dan pelanggengan kekuasaan," kata Febrian.

Diterangkan Febrian, jika hal ini dianggap sebagai kemunduran politik, hal itu belum bisa dikatakan seperti itu. Mengingat dalam aturan tidak ada pelarangannya.

"Dimana dari aspek hukum tidak ada pelarangan, isu hukum mengenai orang yang dipidana bisa dicalonkan, apa lagi hanya keluarga tidak ada larangan mencalonkan," bebernya.

Meski begitu, kedepan harus ada larangan secara tegas atau dibolehkan, hal ini dan tinggal bagaimana mereka nanti memposisikan dirinya sebagai istri kepala daerah dengan wakil rakyat.

"Hanya masalahnya kalau kurang baik, ia akan menjadi sorotan, soal kinerja bisa saja mengganggu. Disini, baik double kepentingan (wakil rakyat dan ketua PKK) tidak dilakukan," pungkasnya.

Sekedar informasi, sebanyak 75 anggota DPRD Sumsel terpilih periode 2019-2024, akan dilantik pada 24 Desember mendatang.

Selain ada istri maupun suami dari kepala daerah di Sumsel, terdapat juga kerabat dari Walikota Palembang Harnojoyo, Gubernur Sumsel Herman Deru, maupun mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved