Berita Palembang

BPOM Kecewa Produsen Makanan Mengandung Bahan Berbahaya Hanya Divonis Satu Bulan Penjara

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Toni Chandra dan Yuliana yang disidang atas perkara memproduksi tahu berformalin divonis satu bulan penjara

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Terdakwa Toni Chandra dan Yuliana, produsen tahu berformalin saat menjalani sidang di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Toni Chandra dan Yuliana yang disidang atas perkara memproduksi tahu berformalin divonis satu bulan penjara.

Vonis ini disampaikan setelah sempat lima kali penundaan pembacaan tuntutan.

Majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang hanya memvonis keduanya dengan kurungan satu bulan penjara, Kamis (5/9/2019).

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa selama masing-masing satu bulan penjara,"ujar ketua majelis hakim Yohanes Panji yang langsung mengetok palu tanda sahnya putusan.

Hadir dipersidangan tanpa menggunakan rompi tahanan, kedua terdakwa kompak menundukkan kepalanya usai mendengar vonis hakim.

Raut wajah keduanya juga terlihat datar.

Sejatinya vonis yang dijatuhkan pada kedua terdakwa, lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fajar Prawitama.

Jaksa menuntut masing-masing keduanya dengan kurungan dua bulan penjara pada sidang yang digelar Kamis (29/8/2019) lalu.

Sempat pula majelis hakim merasa kesal karena jaksa tak kunjung bisa menyiapkan materi penuntutan.

Akibatnya beberapa kali sidang ditunda. Sebagaimana diketahui, penundaan pertama pada 10 Juli lalu.

Sementara itu, rendahnya putusan hakim atas perkara tersebut, mendapat tanggapan langsung dari kepala BBPOM Palembang, Hardaningsingsih.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Nining sapaan akrabnya mengaku sangat kecewa atas vonis tersebut.

"Sudah jelas kita kecewa terhadap keputusan itu. Vonis ringan sering kali dijatuhkan kepada pelaku pembuat dan penjual makanan, minuman dan obat-obatan yang mengandung zat berbahaya atau tanpa dilengkapi izin edar,"ujarnya.

Dikatakan Nining, bisa jadi rendahnya vonis tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman dari aparat penegak hukum akan bahaya mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang tak memiliki izin edar.
Serta yang mengandung zat-zat berbahaya.

"Makanya disini perlu pemahaman lebih lanjut lagi terkait bahaya dari mengkonsumsi makanan, minuman dan obat-obatan yang tak memiliki izin edar. Serta yang mengandung zat-zat berbahaya,"ujarnya.

Diakui Nining, pihaknya kesulitan untuk memantau vonis yang telah dijatuhkan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved