Berita Muratara
200 Karyawan PT CLBB di Muratara Diberhentikan, Ini Penjelasan Perusahaan
Sejumlah pekerja di PT Citra Loka Bumi Begawan (CLBB) diberhentikan per tanggal 1 September 2019
Penulis: Rahmat Aizullah |
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA-Sejumlah pekerja di PT Citra Loka Bumi Begawan (CLBB) diberhentikan per tanggal 1 September 2019.
Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit itu beraktivitas di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Para pekerja berstatus Karyawan Harian Lepas (KHL) yang diberhentikan tersebut diketahui berjumlah sekitar 200 orang.
Mereka berasal dari lima desa, yakni Desa Sukaraja, Lubuk Kumbung, Tanjung Agung, Rantau Telang dan Desa Muara Batang Empu.
Pemberhentian para pekerja tersebut melalui surat edaran dengan nomor : 001/MI/CLBB/HOR/VIII/2019, tanggal 31 Agustus 2019.
Atas pemberhentian yang dinilai sepihak itu, para pekerja melakukan aksi damai dan meminta penjelasan dari pihak perusahaan.
Sehingga para pekerja dan pihak perusahaan mengadakan pertemuan bertempat di samping TPU Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kamis (5/9/2019).
"Kami mau meminta penjelasan kepada manajemen PT CLBB, apa yang sebenarnya terjadi sampai kami diberhentikan ini," kata salah seorang pekerja, Marjuki.
Menanggapi pertanyaan para pekerja, HRD PT CLBB, Antoni menerangkan bahwa pihak perusahaan tidak memberhentikan karyawannya.
Melainkan hanya merumahkan sementara waktu sampai dengan batas waktu yang akan diberitahukan kemudian.
Perusahaan meminta waktu untuk menyusun budget kembali, karena budget yang disusun dalam satu tahun ini telah habis di semester dua.
"Jadi ini bukan pemberhentian, tapi kami pihak perusahaan meminta ruang untuk kembali menyusun budget," kata Antoni.