Bupati Muaraenim Ditangkap KPK

Wabup Juarsah Hampir Menangis Saat Ditanya Soal Bupati Mauraenim Ditangkap KPK, Matanya Berkaca-kaca

Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah SH tampak dirundung duka dan nyaris menangis saat ditanya awak media terkait kasus OTT

Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Prawira Maulana
IKA ANGGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Wabup Muarenim H Juarsah SH. 

ROF merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen yang pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total dari 16 pekerjaan itu Rp 130 miliar, jadi 10 persennya Rp 13 miliar.

Lokasi Kabupaten Muaraenim

Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 5 0 0 (lima kosong kosong) merujuk kode 500 juta.

Pada tanggal 1 September EM berkomunikasi dengan ROF membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar. Uang Rp 500 juta ditukar menjadi 35 ribu USD.

Setelah penyerahan uang sebesar 35 ribu USD tersebut, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima oleh bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten Muaraenim.

Sehingga dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu USD tersebut yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima bupati dari ROF.

Status Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di tingkat dinas PUPR Muaraenim, KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu:

ROF pemberi, pemilik PT Enra Sari, penerima yakni AYN Bupati dan EM Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim.

Pasal disangkakan,

Pemberi: ROF, pasal 5 ayat 1 hurup a dan d atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penerima AYN dan EM, Pasal 12 hurub a atau b, atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved