Bupati Muaraenim Ditangkap KPK
Wabup Juarsah Hampir Menangis Saat Ditanya Soal Bupati Mauraenim Ditangkap KPK, Matanya Berkaca-kaca
Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah SH tampak dirundung duka dan nyaris menangis saat ditanya awak media terkait kasus OTT
Penulis: Ika Anggraeni | Editor: Prawira Maulana
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNSUMSEL.COM,MUARAENIM - Wakil Bupati Muaraenim H Juarsah SH tampak dirundung duka dan nyaris menangis saat ditanya awak media terkait kasus OTT yang menyandung Bupati Muaraenim Ir H Ahmad Yani MM.
Saat itu Jaursah ditemui Rabu,(4/9/2019) usai menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD Muaraenim.
Dikatakan Wabup, sebagai pasangan Ahmad Yani yang maju bersama dalam Pilkada 2018 yang lalu tentu saja ia merasakan kesedihan yang mendalam atas apa yang menimpah pasangannya tersebut.
"Ini membuat saya sedih dan prihatin, ini adalah musibah bagi Kabupaten Muaraenim. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, semua kita serahkan kepada penegak hukum, saya belum bisa berbuat apa-apa, saya menunggu petunjuk dan perintah dari gubernur," ungkapnya dengan mata yang berkaca-kaca dan nyaris menangis.
Dikatakan Juarsah, ia sempat tidak percaya hal tersebut terjadi.
Namun bagaimanapun keadaannya, roda pemerintahan Kabupaten Muaraenim harus tetap berjalan sebagaimana biasanya.
"Saya berdoa, dimanapun bapak bupati, semoga selalu dalam lindungan Allah. Kita juga berdoa semoga proses hukumnya berjalan seadil-adilnya dan bapak bupati dapat terlepas dari apa yang dituduhkan," katanya.
Ditambahkan Juarsah, apapun yang menjadi visi dan misi dirinya dan Ahmad Yani saat maju sebagai Bupati dan Wabup Muaraenim tetap akan berjalan.
"Apa yang menjadi visi dan misi bapak bupati tetap akan diteruskan, demi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," katanya.
Kronologi Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sudah menetapkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani sebGai tersangka.
Dua tersangka lainnya yakni pemilik PT Enra Sari Roby (ROF) dan Kabin Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muaraenim Elfin Mz Muchtar (EM).
Nilai korupsi yang disangkakan juga mencapai Rp 13,4 miliar.
Nilai itu didapat dari komitmen fee 10 persen dari 16 proyek pembangunan senilai Rp 130 miliar pada tahun 2019 saja.