Suami Bunuh Istri di Indralaya

Seorang Suami di Indralaya Berikan Talak Cerai Sebelum Membunuh Istrinya Pakai Linggis

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Tetangga dan keluarga tak menyangka E (48 tahun) nekat membunuh istrinya sendiri bernama Santi (40 tahun)

Sripo/ Resha
Rumah tempat suami membunuh istrinya di Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (4/9/2019) 

Mendapat informasi tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan di TKP.

Tersangka yang tak lain adalah suami korban pun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Indralaya, dan langsung diamankan oleh petugas.

Takut Kena Tilang Warga Lubuklinggau Ramai-ramai Buat SIM

Dari olah TKP sementara, didapat genangan darah di sebelah kanan dekat kursi tamu.

Ada juga besi sejenis linggis yang ada noda darahnya, yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Indralata, untuk didalami kasusnya tersebut.

Sementara, E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain, dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun hingga mati.

"Kemungkinan pasal lain sedang kita dalami. Tapi hika terbukti direncanakan, bisa-bisa ancaman hukuman mati," jelasnya. (SP/ Resha)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved