Suami Bunuh Istri di Indralaya
Seorang Suami di Indralaya Berikan Talak Cerai Sebelum Membunuh Istrinya Pakai Linggis
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA-Tetangga dan keluarga tak menyangka E (48 tahun) nekat membunuh istrinya sendiri bernama Santi (40 tahun)
Mendapat informasi tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan di TKP.
Tersangka yang tak lain adalah suami korban pun akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Indralaya, dan langsung diamankan oleh petugas.
• Takut Kena Tilang Warga Lubuklinggau Ramai-ramai Buat SIM
Dari olah TKP sementara, didapat genangan darah di sebelah kanan dekat kursi tamu.
Ada juga besi sejenis linggis yang ada noda darahnya, yang saat ini telah diamankan sebagai barang bukti.
Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Indralata, untuk didalami kasusnya tersebut.
Sementara, E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain, dan 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun hingga mati.
"Kemungkinan pasal lain sedang kita dalami. Tapi hika terbukti direncanakan, bisa-bisa ancaman hukuman mati," jelasnya. (SP/ Resha)