Bupati Muaraenim Ditangkap KPK

BREAKING NEWS: KPK Kembali Datangi Kantor PT Enra Sari, Inilah Kantor Perusahaan Pemberi Suap Itu

Tim KPK kembali mendatangi kantor PT Enra Sari, Rabu (4/9) sore. PT Enra Sari milik ROF alias Roby

Penulis: Irkandi Gandi Pratama | Editor: Prawira Maulana
IRKANDI/TRIBUNSUMSEL.COM
Kantor PT Enra Sari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tim KPK kembali mendatangi kantor PT Enra Sari, Rabu (4/9) sore.

PT Enra Sari milik ROF alias Roby orang yeng memberikan fee ke Bupati Mauraenim Ahmad Yani.

Kantor PT Enra Sari ternyata terletak di Jalan Gajah Mada Kawasan Kambang Iwak Palembang.

Saat Tribunsumsel.com menyambangi kantor itu, tiba-tiba Tim KPK juga datang.

Di pos penjagaan ada polisi bersenjata lengkap berjaga.

Tribunsumsel.com tak diperbolehkan masuk ke areal kantor.

Tampak bangunan lantai 2 kantor itu disegel KPK.

Alamat kantor PT Enra Sari di Jalan gajah Mada ini tidak sesuai dengan data di profil perusahaan yang tertulis di Jl Naskah dan satu lagi di Jalan Harapan Jaya Kalidoni.

Ternyata disinilah kantor perusahaan yang memenangkan tender Rp 130 miliar itu.

Lokasi Kantor PT Enra Sari

Kronologi Perkara

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

KPK mendapatkan informasi akan ada penyerahan uang sebagai bagian komitmen fee 10 persen dari proyek yang didapat ROF (Roby pemilik PT Enra Sari) yang itu diserahkan kepada Bupati Muaraenim Ahmad Yani melalui EM (Elfin Mz Muchtar).

Lalu pada 2 September 2019 sekitar pukul 15.30 tim KPK melihat ROF bersama stafnya bertemu dengan EM duduk bersama-sama di sebuah restoran mie ayam di Palembang.

Kemudian pukul 15.40, KPK telah melihat dugaan penyerahan uang dari ROF ke EM di tempat tersebut.

Seterusnya setelah penyerahan uang terlaksana, sekitar pukul 17.00 tim mengamankan EM dan ROF beserta stafnya masing-masing dan mengamankan uang sejumlah 35 ribu USD.

Secara paralel kemudian pada pukulm 17.31 tim KPK mengamnakan Bupati Muaraenim secara terpisah di kantor Bupati Muaraenim di Muaraenim dan mengamankan beberapa dokumen.

setelah melakukan pengamanan rumah dan ruang kerja ROF, ruang kerja EM serta ruang kerja bupati, tim kemudian membawa tiga orang tersebut ke Jakarta sekitar pukul 20.00 dan Bupati pada 3 September (Selasa) 2019 pukul 07 pagi.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan awal di gedung merah putih KPK.

Konstruksi Perkaranya

Pada awal 2019 Dinas PUPR Muaraenim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk tahun anggaran 2019, dalam pelaksanaan pembangunan tersebut diduga terdapat syarat yatu pemberian komitmen fee sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muarenim dengan para calon kontraktor pelaksanan fisik di dinas PUPR Muaraenim.

Diduga AYN meminta pelaksanaan pengerjaan dilakukan satu pintu melalui EM yang merupakan orang kepercayaan dari AYN.

ROF merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan komitmen fee sebesar 10 persen yang pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total dari 16 pekerjaan itu Rp 130 miliar, jadi 10 persennya Rp 13 miliar.

Lokasi Kabupaten Muaraenim

Pada tanggal 31 Agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari Senin dalam pecahan dolar sejumlah 5 0 0 (lima kosong kosong) merujuk kode 500 juta.

Pada tanggal 1 September EM berkomunikasi dengan ROF membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp 500 juta dalam bentuk dolar. Uang Rp 500 juta ditukar menjadi 35 ribu USD.

Setelah penyerahan uang sebesar 35 ribu USD tersebut, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima oleh bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan kabupaten Muaraenim.

Sehingga dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu USD tersebut yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima bupati dari ROF.

Status Tersangka

Setelah melakukan pemeriksaan awal sebagaimana diatur dalam KUHAP dilanjutkan dengan gelar perkara dalam batas waktu 24 jam maka disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pekerjaan di tingkat dinas PUPR Muaraenim, KPK meningkatkan status penanganan perkara penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu:

ROF pemberi, pemilik PT Enra Sari, penerima yakni AYN Bupati dan EM Kabid Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muaraenim.

Pasal disangkakan,

Pemberi: ROF, pasal 5 ayat 1 hurup a dan d atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penerima AYN dan EM, Pasal 12 hurub a atau b, atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved