Cara Berobat dengan Kartu BPJS Kesehatan dan Syarat untuk Faskes Tingkat I dan Faskes Lanjutan

Anda memiliki kartu BPJS Kesehatan namun tidak pernah digunakan karena tidak tahu bagaimana cara menggunakannya?

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/pngBPJSK/handover
Cara Mudah Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan 

3.       Lalu ketika sudah sampai di Faskes 2 anda dapat langsung melakukan registrasi atau mengambil nomor antrian dulu sebelum dipanggil untuk registrasi.

4.       Setelah registrasi anda akan mengantri kembali untuk diperiksa oleh dokter

5.       Pastikan anda akan berobat dipoli atau dokter bagian apa agar anda tidak salah mengantri ruangan.

6.       Setelah berobat nanti anda akan diberi resep jika memang hanya perlu obat atau akan diurus oleh dokter dan pihak keluarga jika dibutuhkan opname atau tindakan lainnya. Seperti cek darah atau Rontgen, dll.

Jangan Bingung Kartu BPJS Kesehatan Hilang dan Rusak, Ini Tata Cara dan Syarat Penggantian Kartu

C. Cara berobat Pasien Darurat

Biasanya pengobatan yang mulai dari Faskes satu ke Faskes lanjutan berlaku untuk pasien dengan penyakit yang tidak terlalu urgent.

Jika pasien sedang dalam darurat maka ia tidak perlu datang ke Faskes tingkat pertama lebih dahulu, apalagi jika Faskes tingkat pertama tidak memiliki fasilitas yang memadai.

Seorang pasien dikatakan berada dalam keadaan darurat jika penyakit yang dialaminya dapat menyebabkan keparahan, kecacatan, bahkan kematian.

Biasanya beberapa keadaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti penyakit jantung, luka bakar, sesak nafas, cedera berat dan sejenisnya.

Itu tadi merupakan langkah-langkah yang dapat anda lakukan untuk bisa berobat menggunakan BPJS Kesehatan.

Sebelum menggunakan kartu BPJS, pastikan terlebih dahulu anda telah membayar iuran bulanannya atau tidak menunggak iuran.

Karena anda tidak akan dapat menggunakan fasilitas BPJS jika belum membayar iuran yang telah ditentukan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved