Bupati Muaraenim Ditangkap KPK
Ahmad Yani Ditangkap KPK, Bagaimana dengan Jabatan Bupati Muara Enim? Begini Kata Ahli Hukum
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang termasuk Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Senin (2/9/2019)
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang termasuk Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Senin (2/9/2019).
Jika status Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjaring OTT KPK ditetapkan tersangka, maka yang bersangkutan bisa di-non aktifikan hingga ada berkekuatan hukum tetap atau Inkracht.
Pengamat politik sekaligus ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian menjelaskan, di-non aktifkan A Yani sebagai kepala daerah bisa dilakukan Kemendagri, yang diteruskan ke Gubernur.
Setelah ditetapkan sebagai terdakwa, dan diberhentikan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Posisi sekarang (Bupati) masih yang bersangkutan, kemudian dipastikan apa yang menjadi persoalan hukum untuk kepastian itu,"
"Dan dalam hal ini KPK akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk dengan Gubernur maupun Kemendagri, lalu berproses," Kata Febrian.
• OTT KPK di Muara Enim, Ini Nama 4 Orang Ditangkap, Bupati Ahmad Yani Dibawa Setelah Pimpin Rapat
Meski begitu diungkapkan Febrian, kondisi sekarang jika tidak adanya Bupati, maka bisa diambil alih tugas- tugasnya oleh Wakil Bupati yang sifatnya rutin.
Dimana, Gubernur tidak bisa menunjuk Plt Bupati, karena ada wakil Bupati.
"Namun kalau untuk startegis atau status, akan ditindaklanjuti setelah status Bupati ini jelas."
"Jadi tunggu saja, jika nanti Inkracht maka Wakil Bupatinya naik jadi Bupati, dan ini proses panjang, tapi jika belum selesai prosesnya Gubernur bisa menunjuk Plt, dimana paling relevan wakil Bupati sebagai Plt," jelas Febrian.
Diungkapkan Febrian, jika ada kejelasan- kejelasan dari KPK, untuk status A Yani dan apakah dilakukan penahanan, baru bisa diambil tindakan.
• Ahmad Yani Ditangkap KPK, Ketua Demokrat Sumsel : Cukup Ini Terakhir, Setop Bermain Proyek
Sebab azas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
"Kalau tersangka dan ditahan jelas otomatif (non aktif), karena tidak efektif bekerja, oleh karena itu bisa dilakukan prosedur sementara penggantian yang bersangkutan," ungkapnya.
Dilanjutkan Febrian, meski peluang masih ada, namun jika dalam OTT KPK, maka peluang kepala daerah yang terjerat akan sulit lepas.
"OTT terhadap kepala daerah sudah banyak contohnya, tidak perlu dia menjabat berapa lama. Tapi asas praduga tak bersalah tetap jalan, karena kita tidak tahu persis dan ada beberapa contoh setelah OTT tapi tidak terbukti bisa lepas."