BPJS Ketenagakerjaan

Syarat & Cara Cairkan/Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cepat dan Mudah Prosesnya

Syarat & Cara Cairkan/Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cepat dan Mudah Prosesnya

Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com
Syarat & Cara Klaim Dana BPJS Ketenagakerjaan 

Klik saja kolom TENAGA KERJA.

Bila Anda sudah terdaftar, pakai User ID E-KTP atau alamat email yang sudah Anda gunakan untuk mendaftar.

Setelah masuk, pilih saja menu Layanan dan pilih fitur Cek Saldo JHT.

Aktivasi fitur tersebut dan tidak berapa lama Anda akan mendapatkan PIN Aktivasi yang dikirim melalui SMS.

Nah, setelah itu, Anda tinggal memasukkan PIN AKTIVASI, klik lagi menu cek saldo JHT dan submit.

Anda akan langsung melihat update terakhir saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Catatan:

Bila belum terdaftar sebagai pengguna E-SERVICE BPJS Ketenagakerjaan.

Anda harus registrasi dahulu agar bisa melakukan pengecekan saldo ataupun fitur lain.

Cara daftarnya juga tidak susah.

Tinggal masuk ke laman bpjsketenagakerjaan.co.id lalu memilih menu registrasi.

Isilah formulir dengan data nomor KPJ aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-ktp, nama ibu kandung, nomor handphone yang aktif dan email.

Setelah data tersebut masuk semua, Anda akan mendapatkan PIN untuk masuk atau log in.

PIN itu dikirim ke email yang Anda registrasikan dan dikirim juga lewat SMS.

2. Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Melalui BPJSTK Mobile

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved