BPJS Ketenagakerjaan
Syarat & Cara Cairkan/Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cepat dan Mudah Prosesnya
Syarat & Cara Cairkan/Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cepat dan Mudah Prosesnya
Penulis: Abu Hurairah | Editor: M. Syah Beni
Syarat & Cara Cairkan/Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cepat dan Mudah Prosesnya
TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini langkah cara mencaikan JHT BPJS Ketenagakerjaan, mudah dan proses cepat.
Jaminan Hari Tua atau JHT merupakan satu di antara program BPJS Ketenagakerjaan.
Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tertuang dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2), bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali.
Nah, untuk mencairkan dana JHT BPJS Keternagakerjaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
Tak butuh waktu lama untuk mencairkan (klaim) dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief Algaff, mengatakan proses klaim JHT memakan 30 menit.
Dengan catatan, seluruh persyaratan telah dipenuhi dan dibawa ke kantor BPJS setempat.
"Selama persyaratan yang dibutuhkan lengkap, klaim JHT hanya 30 menit," ujar Abdul Latief, Rabu (21/9/2016) dikutip dari situr resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Apa saja persyaratan yang perlu disiapkan sebelum pencairan JHT?
1. Kartu peserta tenaga kerja asli.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli serta foto copy.
3. Surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan atau penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
4. Formulir klaim JHT yang sudah diisi