Berita Pendidikan

Pemkot Palembang Audit Kepala Sekolah Potong Gaji Guru Honor, Terbukti Langsung Dicopot

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang segera melakukan audit terhadap pemotongan gaji guru honor

Penulis: Melisa Wulandari |
ISTIMEWA
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda. 

Diberitakan sebelumnya, Yulinar, guru honorer di SD Negeri 226 Palembang, mengeluhkan gajinya dipotong sebesar Rp 200 ribu tiap bulan.

Dia menjelaskan, yang mendapatkan potongan hanya guru honor yang menerima insentif langsung dari wali kota.

Sementara honorer yang belum mendapat insentif gajinya tetap tanpa ada pengurangan.

"Memang kami sudah dipangggil untuk rapat di Korwil untuk membahas masalah ini, namun di sekolah lain baru rencana akan ada potongan tapi di sekolah kami sudah dua kali dipotong," katanya, Minggu (25/8/2019).

Menurut Yulinar, gaji yang diterima total sudah dua kali dipotong.

Warga Tebing Tinggi Bingung Seminggu Listrik Padam. Setelah Ditelusuri Ternyata Gardu Trafo Roboh

"Selama 6 bulan gaji sudah di potong, kami kan gajiannya 3 bulan sekali dan dua kali gajian dipotong Rp 200 ribu perbulannya," jelasnya.

Alasan pemotongan tersebut katanya dana BOS Nasional (BOSNas) tidak cukup untuk menggaji guru honor.

Sementara BOS Daerah (BOSDa) tidak boleh menggaji guru.

"Kami juga dipanggil rapat kedua di Korwil ada salah satu kepala sekolah di Plaju mengatakan kalau tidak ada pemotongan gaji honorer. Ternyata setelah BOSNas cair dipotong juga," katanya.

Ia mengatakan sempat mendapat informasi dari kawan-kawannya sesama guru honorer yang di sekolah lain yang dulu baru rencana, sekarang disetiap sekolah dipukul rata dipotong jadi Rp 200 ribu perbulan.

"Kalau sebelumnya kan hanya kami (guru honor) yang mengalami hal ini di SDN 226 Palembang . Saya berharap tidak ada lagi potongan-potongan," ujarnya.

Sementara itu Kepala SD Negeri 226 Palembang, Yales Tyawati mengaku memang ada pemotongan selama dua kali gajian.

Namun hal ini sudah menjadi kesepakan bersama para guru.

"Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa untuk gaji honorer itu ada dua dari BOSDa dan BOSnas. Sementara BOSDa ada pasal yang berbunyi tidak boleh menggaji honorer, jadi terpaksa dari BOSNas semua," ungkapnya.

Ia membantah kalau hanya memotong gaji guru honorer yang sudah dapat insentif wali kota.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved