Berita Pendidikan

Pemkot Palembang Audit Kepala Sekolah Potong Gaji Guru Honor, Terbukti Langsung Dicopot

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang segera melakukan audit terhadap pemotongan gaji guru honor

Penulis: Melisa Wulandari |
ISTIMEWA
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang segera melakukan audit terhadap pemotongan gaji guru honor.

Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda tidak akan segan mencopot jabatan kepala sekolah bila berdasarkan audit ditemukan bukti pemotongan gaji honorer guru.

Belum lama ini tersebar kabar guru honor di salah satu SD di Plaju mengeluhkan gajinya dipotong oleh pihak sekolah.

Fitri saat mengunjungi SD 226 Palembang, Rabu (28/8/2019) menjelaskan, sanksi kedisiplinan akan diberikan kepada kepala sekolah yang melakukan pelanggaran.

"Jika ditemukan memang benar memotong gaji honorer maka siap-siap saja jika jabatannya kepala sekolah akan kita gantikan dengan yang lain, ini sanksi kedisiplinan dari pemkot," katanya.

Pensiunan Polisi Segel Dua Sekolah Dasar di Prabumulih, Klaim Pemilik Lahan

Menurutnya, pemotongan atau pengalihan gaji honor untuk keperluan sekolah tidak akan terjadi jika pengelolaan anggaran gaji dari Bantuan Operasional Daerah (Bosda) dan Bantuan Operasional Nasional (Bosnas) dikelola dengan baik.

"Sesuai dengan edaran sekitar di tahun 2016 atau 2018 disepakati bahwa tidak ada lagi penerimaan guru honor karena ini berkaitan dengan penggajian."

"Maka jangan sampai ada penerimaan guru honor tanpa sepengetahuan pemkot," katanya.

Ketua Dewan Pendidikan Sumsel Zulkifli Dahlan mengatakan, seharusnya kepala sekolah tidak bertindak seperti ini.

Mengenal Sosok Sindu Saksono, Dokter Bedah Anak di Palembang yang Bercita-cita Jadi Chef

"Tanpa alasan kecuali ada utang atau pinjaman sesuai dengan perjanjian. Kalau memang dilakukan oleh Kepsek perlu diambil tindakan tegas," katanya, Kamis (29/8/2019).

"Karena namanya guru honorer pasti kecil honornya, ya kasihanlah sudah kerja lama belum diangkat menjadi ASN terus gaji dipotong padahal nerima gaji juga sedikit, tidak manusiawi lah ngambil hak orang," ujarnya.

Dia juga mengatakan gaji atau honor yang sudah dipotong harus dikembalikan karena itu merupakan hak dari guru honor itu sendiri.

"Ya harus dikembalikan itukan hak dia. Dan berikan tindakan tegas berupa sanksi kepada Kepsek," kata humas Unsri ini.

"Sanksinya tergantung peraturan yang ada. Dan kejadian ini sebagai bahan pelajaran bagi yang lain, yang mungkin saja akan melakukan hal serupa," tutupnya.

Dipotong Rp 200 Ribu

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved