Kasus Istri Bakar Suami di OKI Belum Dilaporkan ke Polisi, KDRT Delik Aduan
apolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra menjelaskan, Polres OKI sudah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara,
Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait kasus istri membakar suami di OKI dan videonya sempat viral di medsos, Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syahputra menjelaskan, Polres OKI sudah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara, visum dan minta keterangan beberapa saksi terkait kejadian tersebut.
"Karena UU Nomor 23 tahun 2014 mengatakan, KDRT ranahnya delik aduan. Jadi bukan pidana murni, karena menyangkut kehidupan anak-anaknya. Sehingga tanpa ada laporan polisi tidak bisa melakukan penyidikan," ujar Donni, Rabu (28/8/2019).
• Di Sumsel Juga Ada Persitiwa Istri Bakar Suami, Siram Pakai Bensin Lalu Sulut dengan Api
Lanjut Donni, meski Polres OKI belum bisa melakukan penyelidikan, kasus ini tetap menjadi perhatian dari Polres OKI.
Bila nantinya, dari pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres, maka dari Polres OKI akan langsung menindak lanjuti laporan dari keluarga.
"Sampai saat ini, belum ada laporan," katanya.