Berita Palembang
Driver Ojek Online di Palembang Tertipu Rp 16,8 Juta, Pelaku Mengaku Karyawan Pusat, Ini Modusnya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Erza Daryanto, pria di Palembang yang bekerja sebagai ojek online ini menjadi korban penipuan
Sripo/ Andyka Wijaya
Erza Daryanto, pria di Palembang yang bekerja sebagai ojek online ini menjadi korban penipuan membuat laporan ke Polresta Palembang, Rabu (28/8/2019)
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan yang mengaku sebagai karyawan kantor pusat.
"Akibat kejadian ini korban terpedaya hingga mengalami kerugian Rp 16.8 juta laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, bagi terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara empat tahun," tutupnya. (SP/ Andyka Wijaya)