Berita Palembang
Driver Ojek Online di Palembang Tertipu Rp 16,8 Juta, Pelaku Mengaku Karyawan Pusat, Ini Modusnya
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Erza Daryanto, pria di Palembang yang bekerja sebagai ojek online ini menjadi korban penipuan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Erza Daryanto, pria di Palembang yang bekerja sebagai ojek online ini menjadi korban penipuan.
Pria 22 tahun yang tinggal di Jalan Mayor Zurbi Rustam, Lorong Keluarga Lebas Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang ini kehilangan uang Rp 16,8 juta.
Ia ditipu oleh pria bernama Agus Salim dengan modus mengaku-ngaku sebagai pegawai kantor pusat ojek online.
Erza tertipu saat mengikuti arahan Agus yang memintanya mengganti rekening pada ponselnya.
"Saya ditelpon terlapor yang mengaku bernama Agus Salim Kejadian Selasa kemarin, sekitar pukul 14.00," ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Rabu (28/8/2019).
• Viral Pria Bunuh Sang Mantan Kekasih Lantaran Keinginan Untuk Balikan Ditolak
Agus waktu itu meminta Erza untuk mengubah rekening ponsel ke rekening bank lain.
"Dia meminta saya mengubah rekening saya pak ke BCA, waktu itu katanya ada perubahan peraturan dalam hal rekening tabungan, dimana perusahaan mewajibkan drivernya menggunakan rekening BCA pak," katanya.
Lantas agus menyarankan Erza untuk memasukan kode akun baru untuk transaksi ojek online.
"Saya kemudian menuruti semua omongan terlapor pak melalui aplikasi M-banking saya pak," ungkapnya.
Setelah menuruti semua langkah-langkah yang diberikan oleh terlapor, Erza lantas mengecek saldo di tabungan.
"Usai saya cek pak, uang yang ada di tabungan saya sudah hilang gara-gara saya mengikuti omongan terlapor itu pak,"katanya.
• Driver Online Bawa Kabur Mobil Teman Seprofesi, Alasan Pergi Berziarah
Sontak Erza tertunduk lesu dan hanya bisa menyesali kesalahannya yang telah diperdaya terlapor.
"Ya pak itu semua salah saya pak, karena saya percaya dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan terlapor kepada saya pak,"ungkap korban.
Erza kemudian mendatangi Polresta Palembang guna membuat laporan kepolisian.
"Saya tidak terima pak telah menjadi korban penipuan oleh terlapor ini pak, saya harapkan kasus ini bisa diproses secara hukum dengan menangkap terlapor,"katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban terkait penipuan yang mengaku sebagai karyawan kantor pusat.
"Akibat kejadian ini korban terpedaya hingga mengalami kerugian Rp 16.8 juta laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, bagi terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara empat tahun," tutupnya. (SP/ Andyka Wijaya)