Pembunuh Ipung Salon

Inilah Video Pengakuan Siska Sarangheo Pembunuh Ipung, Siska Waria Paling Ngetop di Lubuklinggau

Siska Sarang Heo ditangkap sebagai tersangka pembunuh Ipung. Waria ini sudah banyak dikenal oleh orang Lubuklinggau.

Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM - Siska Sarang Heo ditangkap sebagai tersangka pembunuh Ipung.

Waria ini sudah banyak dikenal oleh orang Lubuklinggau.

Videonya yang didipnotis anggota polisi juga pernah viral.

Di YouTube juga bertebaran video-video yang memnggambarkan aksi Siska Sarangheo ini.

Setelah Bunuh Ipung Siska Sarangheo Masih Upload Video Tutorial Makeup, Si Waria Tambun Residivis

Siska mengaku membunuh Ipung dengan menggunakan batu. Batu tadi dibawa oleh temannya bernama Dedi.

Ipung memang ditemukan dengan tengkorak kepala yang pecah.

Pelaku pembunuh Muhammad Efendi (58) alias Ipung warga Jl Yos Sudarso RT 11, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I terungkap.

Ipung sebelumnya ditemukan tewas dirumahnya dengan tragis Jumat (23/8/2019) lalu. Ia meninggal dengan banyak luka tusuk di tubuhnya. 
Bagian tempurung kepalanya pecah dan sejumlah luka tusuk.

 Setelah Bunuh Ipung Siska Sarangheo Masih Upload Video Tutorial Makeup, Si Waria Tambun Residivis

Sejak kejadian itu Satreskrim Polres Lubuklinggau telah melakukan penyidikan dan mencari titik terang siapa pelaku pembunuh pengusaha salon itu.

Senin (26/8/2019) malam jagat maya Lubuklinggau diramaikan oleh adanya informasi penangkapan seorang waria bernama Siska.

Siska ditangkap oleh tim Buser Polres Lubuklinggau dan Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat di wilayah Lubuktanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.

Sebagaimana diketahui Siska sudah dua kali keluar masuk penjara, pertama dalam kasus pembunuhan dan terakhir kasus membawa Senjata Tajam (Sajam).

 Setelah Bunuh Ipung Siska Sarangheo Masih Upload Video Tutorial Makeup, Si Waria Tambun Residivis

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan satu orang pelaku di Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved