Dalih Prada DP vs Oditur Militer: Tangis Demi Lolos Hukuman Sampai Mati di Penjara, Bandingkan Fakta
Oditur menuntut Prada DP pantas dijatuhi hukuman seumur hidup atau sampai mati di penjara. Apakah unsur perencaan terbukti?
Penulis: Prawira Maulana | Editor: Prawira Maulana
TRBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Oditur militer menjerat Prada Deri Pramana/Prada DP dengan pidana pokok pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Karena itu, Oditur atau jaksa militer beranggapan Prada DP pantas dijatuhi hukuman seumur hidup atau sampai mati di penjara.
Hukuman seumur hidup adalah hukuman tertinggi dalam penjara kurungan badan.
Prada DP terus menangis di persidangan.
Ia beberapa kali mengungkapkan penyesalan karena membunuh Vera Oktaria, kasir Indomaret pujaan hatinya itu.
Perkara pengakuan membunuh sudah jelas. Sekarang yang harus dibuktikan apakah pembunuhan ini berencana atau tidak. Karena unsur perencanaanlah yang menentukan pilihan hukuman.
Prada DP berdalih membunuh Vera tanpa perencanaan karena tersulut emosi tiba-tiba.
Prada DP mengaku ia membunuh karena emosi mendengar Vera mengaku hamil.
Prada DP berkesimpulan Vera hamil dengan laki-laki lain karena keduanya sudah lebih dari lima bulan tak melakukan hubungan badan.
Usai membunuh, Prada DP juga berdalih memutilasi Vera juga tanpa perencanaan.
Memutilasi, memotong tangan perempuan itu hanya untuk memudahkan memindahkan jenazah Vera. Rencana membakar Vera karena mutilasi gagal juga atas saran orang lain.
Tapi itu dalih Prada DP. Oditur tak percaya karena pola yang ditinggalkan Prada DP atas pembunuhan ini kental sekali perencanaan.
Oditur menganggap pembunuhan ini bukan perkara gelap mata. Lebih dari itu, semua direncanakan karena akumulasi sakit hati yang begitu dalam. Ditambah juga kecemburuan.
Perangai kasar Prada DP juga diungkit dan dasar dari petunjuk.
Oditur juga bilang, lari dari kesatuan alias disersi juga bagian dari rencana membunuh Vera.