Misteri Keris Ular Kobra di Kasus Pembunuh Bayaran Pagaralam yang Diotaki Tika Herli Janda Muda
Majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam menjatuhkan hukuman mati pada Tika Herli dan Riko atas pembunuhan ibu dan anak Ponia dan Selvia.
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pagaralam menjatuhkan hukuman mati pada Tika Herli dan Riko atas pembunuhan ibu dan anak Ponia dan Selvia.
Kasus Tika Herli yang menyewa pembunuh bayaran ini memang jadi perhatian warga net belakangan hari terakhir.
Tika Herli janda muda mantan istri polisi yang masih berusia 31 tahun menyewa dua pembunuh bayaran Jefri dan Riko yang masih saudaranya untuk menghabisi nyawa Ponia (31) dan anaknya Selvia (13).
Vonis ini dijatuhkan pada tanggal 20 Agustus 2019 lalu.
"Menjatuhkan pidana pada M RIko Apriadi dan Tika Herli dengan pidana mati," kata Hakim Ketua M Martin Helmi SH.
• Divonis Hukuman Mati, Cerita Kesadisan Tika Herli Bunuh Ibu dan Anak di Pagaralam, Mayatnya Dilempar
Vonis itu disambut gemuruh tepuk tangan, takbir dan ucapan alhamdulillah dari para warga yang hadir di persidangan. Warga yang hadir banyak diantaranya keluarga Ponia.
Setelah membacakan vonis hukuman hakim menyebutkan beberapa barang bukti yang disita negara, dimusnahkan dan yang harus dikembalikan pada pemiliknya yang tak terlibat kasus.
"Satu unit mobil Toyota Agya Silver, STNK, hanphone Iphone, Xiaomi dirampas untuk negara," kata Hakim.
Lalu satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, dikembalikan ke pada pemiliknya.
Hakim lalu menyebut sebuah keris.
"Satu buah keris dan sarungnya berwarna kuning dengan gagangnya berbentuk ular kobra dengan panjang 14 sentimeter dimusnahkan," kata Hakim.
Keris itu adalah milik para terdakwa. Keris itu merupakan bagian yang disita saat ketiganya ditangkap
• Divonis Hukuman Mati, Cerita Kesadisan Tika Herli Bunuh Ibu dan Anak di Pagaralam, Mayatnya Dilempar
Tribunsumsel.com pernah mewawancarai secara eksklusif Tika Herli ini beberapa hari setelah ditangkap Polres Pagaralam.
Saat diwawancarai perempuan ini tampak segar. Ia Bahkan sempat memoleh alisnya sebelum dihadirkan di depan kamera.
• Keluarga Prada DP Marah: Hey! Kalian Tidak Punya Perasaan, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Memakai jins modis warna biru dan kaus wana merah ia mengaku semua perbuatan dan apa yang memotivasinya membunuh Ponia dan Selvia. Padahal Ponia adalah temannya.
Tanya Jawab dengan Para Pembunuh
Apa hubungan Anda dengan korban?
Tika : "Dia (Ponia) teman dekat. Cukup lama kami berteman."
Mengapa Anda tega membunuh korban?
Tika : "Ponia utang Rp 86 juta dan baru dilunasi tidak sampai separuhnya. Dia (Ponia) sudah bayar ke saya Rp 35 juta. Karena belum bayar sisanya, saya sita kartu ATM dan kebetulan saya tahu kode PIN-nya."
Membunuh hanya karena korban belum melunasi utang?
Tika : "Saya sakit hati Pak karena dia (Ponia) bilang ke teman-temannya saya yang ada utang sama dia. Padahal ada kwitansi (utang) di atas materai 6 ribu," klaim Tika."
• Vonis Mati Tika Herli Janda Muda Tega Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Pagaralam, Niat Kabur ke Jepang
Apa hubungan Anda dengan kedua pelaku?
Tika : "Jefri masih ada hubungan keluarga. Riko juga tapi kerabat jauh."
Anda benar-benar merencanakan pembunuhan ini?
Tika : "Seminggu sebelumnya pas pertama mau coba bunuh korban, tapi tidak ada kesempatan. Korban tidak bisa diajak keluar."
Barulah pada Senin (17/12/2018), niat busuk itu terlaksana. Setelah merayu korban dengan mengajak jalan-jalan, akhirnya korban dibunuh di sebuah kebun kopi di kawasan Jalan Simpang Mbacang, Lahat.
Bagaimana saat Anda membunuh korban ?
Tika : "Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun. Terus Jefri mencekik korban. Terus korban dipukul"
Jefri : "Korban sempat teriak 'ampun, Dek. Ampun, Dek.' Tapi saya masih terus saja. Terus saya pukul korban pakai balok kayu sebanyak lima kali, di pundak dan kepala.
Kabarnya ada anak korban juga bernama Silvia. Lantas kalian bunuh juga?
Jefri : "Kami langsung kejar anaknya dan pukul pakai balok juga sampai mati. Kejadiannya itu sore jam 5-an. Selanjutnya kedua korban kami bawa ke jembatan Endikat. Di sana kami buang ke sungai. Itu sekitar jam 10 malem. Kami buang dulu anaknya, baru ibunya."
• Vonis Mati Tika Herli Janda Muda Tega Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Pagaralam, Niat Kabur ke Jepang
Setelah membuang mayat kedua korban, ke mana kalian selanjutnya?
Jefri : "Kami ke rumah teman di Lahat untuk mencuci bekas darah yang ada di bagasi mobil. Setelah itu kami ke Pagaralam dan menetap selama tiga hari. Setelahnya baru ke Palembang."
Anda tahu kabar penemuan mayat kedua korban?
Tika : "Tahu dari Facebook dan Instagram. Ada nama Ponia dan Silvia."
Setelah pembunuhan itu, kalian bertolak ke Jakarta?
Tika : "Dari Palembang ke Jakarta naik pesawat. Selama di penampungan (TKI), saya sambil urus paspor Jefri dan Riko. Harusnya kami berangkat (ke Taiwan) hari Sabtu tanggal 5 (Januari), tapi keburu ditangkap tanggal 2 (Januari) hari Rabu.
Apakah menyesal dengan perbuatan kalian? Apakah sadar ancaman hukumannya sangat berat?
Tika : "Kami menyesal Pak. Tapi kami harus jalani hukuman ini."
Jefri : "Kami sudah tahu bisa dihukum mati, tapi kami harus menjalani. Kami sangat menyesal."
Keterangan Tika Herli ini ternyata tak sepenuhnya sesuai fakta yang ada. Belakangan diketahui korban tak punya utang tapi Tika Herli lah yang menggelapkan uang milik korban.
• Vonis Mati Tika Herli Janda Muda Tega Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Pagaralam, Niat Kabur ke Jepang
2 Kali Merencanakan
Tiga tersangka pembunuh Ponia (39 tahun) dan Selvia (13 tahun), ibu dan anak di Pagaralam, sangat kejam.
Ibu dan anak itu dibunuh oleh dua pria yang dibayar oleh Tika Herli dengan motif utang piutang.
Tika Herli (31 tahun) mengakui, ia beserta Riko (20 tahun) dan Jefri (16 tahun) sudah merencanakan pembunuhan Ponia sejak 10 hari sebelum aksi pembunuhan tersebut.
Bahkan pihaknya sudah sempat gagal melakukan pembunuhan terhadap korban.
"Rencana pembunuhan terhadap Ponia ini sudah kami lakukan dua kali. Namun untuk rencana awal gagal karena kami merasa kasihan."
"Rencana pertama hendak kami lakukan tiga hari sebelum aksi pembunuhan kedua," ujarnya.
Aksi pertama gagal berdasarkan pengakuan tersangka Tika disebabkan mereka sempat merasa kasihan.
Namun untuk aksi kedua Tika cs ini mendatangi rumah korban untuk mengajak keluar.
"Pada aksi kedua kami mendatangi rumah korban karena korban menyuruh datang ke rumahnya. Di sinilah kesempatan kami mengajak korban keluar dan melancarkan aksi pembunuhan tersebut," katanya.
Namun saat menjemput korban, anak korban ingin ikut Ponia dan dibawa ikut ke mobil.
Setelah di dalam mobil keduanya di ajak ke arah jalan Alternatif Pagaralam-Lahat.
"Kami melakukan aksi pembunuhan ini dikebun kopi di kawasan jalan Simpang Mbacang. Pertama kami menurunkan Ponia dari mobil dan mengajaknya ke dalam kebun," ungkapnya.
Saat hendak dibunuh Ponia sempat minta ampun kepada tersangka namun tidak diindahkan tersangka dan tetap melancarkan aksinya.
• Vonis Mati Tika Herli Janda Muda Tega Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Pagaralam, Niat Kabur ke Jepang
Di dalam kebun Ponia dicekik oleh Riko ditemani Tika.
Saat dicekik Ponia pingsan, saat pingsan itulah Jefri memukul Ponia dengan menggunakan kayu sebanyak 5 kali.
Setelah yakin Ponia tewas korban langsung dibawa ke dalam mobil.
"Di dalam mobil ada Jefri dan Selvia, saat hendak memasukan jasad Ponia ke mobil Selvia sempat hendak melarikan diri. Namun berhasil ditangkap dan langsung dipukul menggunakan kayu sebanyak tiga kali oleh Riko dan dua kali oleh Jefri namum belum tewas."
"Melihat korban belum tewas, Riko kembali memukul sampai korban tewas," katanya.
Setelah keduanya dipastikan meninggal, ketiga tersangka langsung menuju jembatan Endikat untuk membuang kedua jasad tersebut.
"Kami tiba di Jembatan Endikat tersebut sekitar pukul 22.00 WIB. Kebetulan saat itu kondisi jembatan sedang sepi dan hujan. Kami membuang jasad Selvia pertama kali dan setelahnya baru Ponia," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan tersangka motif pembunuhan ini masalah utang piutang.
"Keterangan tersangka dengan fakta yang kita temui di lapangan berbeda. Namun semua akan terus kita buktikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya," ujar Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji waktu itu
• Vonis Mati Tika Herli Janda Muda Tega Habisi Nyawa Ibu dan Anak di Pagaralam, Niat Kabur ke Jepang