Sidang Prada DP

Sempat Senang Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Salah Persepsi, Langsung Menangis Sesegukan

Prada DP dengan lantang menyebut bahwa dirinya dipenjara 21 tahun. Hal ini setelah dirinya ditanya hakim apakah sudah mengerti dengan tuntutan oditur

Editor: M. Syah Beni

TRIBUNSUMSEL.COM - Prada DP dengan lantang menyebut bahwa dirinya dipenjara 21 tahun

Hal ini setelah dirinya ditanya hakim apakah sudah mengerti dengan tuntutan oditur

Oditur menuntut Prada DP dihukum penjara seumur hidup

Prada DP lantas salah persepsi

Hukuman seumur hidup yang dikiranya adalah hukuman selama dirinya hidup. 

Saat ini Prada DP berumur 21 tahun

Ia mengira hukuman seumur hidup adalah penjara 21 tahun

"Memohon kepada hakim untuk menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup"

"Memohon agar dipecat dari militer dan ditahan," kata oditur atau jaksa Mayor Chk Darwin Butar Butar, saat sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Hakim Ketua Letkol M Kazim meminta konfirmasi kepada Prada DP terkait tuntutan hukum pidana pokok yang dijatuhkan padanya.

"Siap," kata Prada DP sambil menangis.

"(Penjara) 21 tahun penjara Yang Mulia," imbuhnya.

Hakim Ketua menyanggah pernyataan Prada DP yang dianggap keliru.

"Tadi menyimak tidak tuntutan yang dibacakan oditur? Oditur, bacakan kembali tuntutan," kata Hakim Ketua lantas berbicara pada oditur.

 Prada DP Sempat Mengira Hanya Dituntut 21 Tahun, Ia Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup

Lantas Bagaimana sebenarnya hukuman seumur hidup ini ?

Banyak orang bertanya, saat Jaksa menuntut seorang terdakwa dengan tuntutan seumur hidup atau di vonis dengan hukuman penjara seumur hidup biasanya akan terjadi perdebatan.
Ada yang mengungkapkan, bila tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terpidana sesuai dengan usianya saat divonis atau dijatuhi hukuman.
Ada pula yang mengungkapkan, bila tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terdakwa selamanya di dalam penjara sampai ia mati.
Pakar hukum Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan bila tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya. 
Seseorang yang divonis dengan hukuman seumur hidup akan menjalani hukuman penjara selama hidupnya sampai mati di penjara.
"Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP," ujarnya, Kami (22/8/2019).
Sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.
Terpidana, bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.
"Kalau grasi dikabulkan presiden, maka hukuman seumur hidup akan gugur. Tetapi hukuman akan dijadikan selama 20 tahun penjara dan itu maksimal," ungkapnya.
Namun, meminta grasi kepada Presiden tidaklah semudah yang dibayangkan.
Karena, menurutnya banyak proses hukum yang harus dilalui dan berkas yang diajukan juga akan dikaji kembali. 
Sebelum meminta grasi kepada presiden, biasanya ada proses hukum lain yang dilakukan.
Proses Banding di Pengadilan Tinggi.
Bila nantinya proses Banding tetap pada vonis pertama yakni hukuman seumur hidup, baru dapat dilakukan proses Peninjauan Kembali atau PK ke presiden.
Nantinya dikeluarkan Grasi atau pengampunan dari Presiden atas putusan yang telah diterima sebelumnya. (Ard/TIM)

Berikut point-point yang menjadikan petunjuk pembunuhan berencana menurut oditur yang dibacakan di persidangan.

"Benar selama berpacaran beberapa kali bertengkar, empat kali bahkan hanphone Vera dihancurkan," kata Oditur.

Oditur juga memaparkan fakta bahwa pernah didapati Prada DP bertengkar dan kedapatan membekap korban di rumah korban. Pertengkaran ini disaksikan oleh saksi Imelda Wulandari.

Prada DP banyak menyimpan sakit hati pada Vera Oktaria.

"Sekira awal April 2019 korban tak hadir saat pelantikan di Rindam 2. Alasannya training Indomaret," kata Oditur Edwar Butarbutar. Hal ini membuat Prada DP kecewa.

Selanjutnya pada 17 April 2019, Prada DP cuti dari tugas dan menemui Vera Oktaria di rumahnya. Saat itu Prada DP mengajak Vera keluar tapi ditolak.

 Prada DP Sempat Mengira Hanya Dituntut 21 Tahun, Ia Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup

Sempat bertengkar sampai ibu korban marah dan mengusir Prada DP. Di sini Prada DP kembali kecewa.

Lalu pada 20 April 2019 saat akan berangkat melanjutkan pendidikan di Baturaja, Prada DP datang ke rumah korban untuk pamit.

"Saat itu terdakwa mengambil handphone lipat yang diberikan terdakwa kepada korban dan menggantinya dengan handpone Oppo Android dengan maksud agar bisa berkomunikasi lewat video call, namun korban tidak mau menerimanya sehingga terdakwa kecewa dan sakit hati," kata Oditur lagi.

Masih pada bula April 2019, korban pernah bercerita pada saksi Imelda, bahwa Prada DP pernah bilang lebih baik membunuh Vera daripada di ambil orang lain.

Di tanggal 3 Mei, terdakwa lari dari Latpur Rindam 2 Sriwijaya dan keesokan harinya tiba di Palembang.

Oditur menyebutkan, saat ditangkap Prada DP dalam BAP pernah mengaku ia lari dari pendidikan karena curiga korban sudah punya pacar lain. Prada DP ingin ke Palembang untuk membuktikannya.

Fakta ini berbeda dengan pengakuan Prada DP yang mengaku lari dari pendidikan akrena takut ketinggian dan trauma.

Lalu pada tanggal 4 Mei 2019 pukul 11.00 WIB oditur menyebutkan Prada DP tinggal di tempat kos lorong Banten 5 dan bertemu dengan Serli. Di sana ia empat kali berhubungan badan dengan Serli.

Bukan cuma perkara hubungan badan itu yang menjadi indikasi kuat pembunuhan berencana. Dari Serli-lah oditur mendapatkan fakta bahwa Prada DP pernah bilang Vera tak tahu terimakasih.

 Prada DP Sempat Mengira Hanya Dituntut 21 Tahun, Ia Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup

Selama pertemuan dengan Serli, Prada DP bercerita pada Serli bahwa Vera Oktaria tak tahu terimakasih padahal sudah dibelikan ponsel 4 kali, dibayari sekolah dan sering dibawakan makanan.

Selanjutnya pada tanggal 7 Mei 2019, Prada DP menghubungi Vera Oktaria dan berhasil.

Ini adalah momen-momen krusial pembunuhan berencana itu. Karena Prada DP mengajak Vera bertemu dan tempat pertemuannya ialah di Stasiun Kertapati.

"Terdakwa mengajak bertemu di stasiun Kertapati agar seolah-olah ia baru tiba dari Baturaja ke Palembang," katanya. Padahal Prada DP sudah lama berada di Palembang.

Pada pukul 20.00 di hari yang sama 7 Mei, Vera menghubungi Prada DP dengan bertanya " kamu dimana?'

Prada DP membaca pesan itu tapi tak buru-buru menjawab.

Ia lalu menghubungi temannya Putra Baladewa dan meminta diantarkan ke Stasiun Kertapati Palembang. Ia membawa tas ransel hitam layaknya orang yang baru tiba.

Prada DP dan Vera lalu pergi ke Jembatan Ampera Palembang. Sampai di sana Prada DP lalu membawa Vera lagi menuju Sungai Lilin. Dalihnya untuk bertemu dengan bibi Prada DP bernama Elsa.

Di sinilah point penting lagi bahwa indikasi kuat Prada DP merencanakan pembunuhan.

Prada DP menurut Oditur sengaja membawa nama Elsa dan mengajak Vera ke sana karena Vera kenal dan akrab dengan Elsa.

Tapi Prada DP berbohong, rumah Elsa bukan di Sungai Lilin tapi di Betung yang jaraknya 60m kilometer sebelum Sungai Lilin.

Lokasi Sungai Lilin

Lokasi Betung

Prada DP memilih Sungai Lilin karena ingin membawa Vera ke hotel di sana dan di Sungai Lilin jauh dari rumah Vera.

Selain itu rencana pembunuhan jadi semakin mudah karena Prada DP punya sejumlah paman yang tinggal di sana misalnya, Dodi dan Teguh.

 Prada DP Sempat Mengira Hanya Dituntut 21 Tahun, Ia Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup

"Tujuannya ke Sungai Lilin saat di BAP terdakwa mengaku untuk cari penginapan dan memeriksa handpohone korban. Jika ada foto laki-laki maka korban akan dibunuh. Sungai Lilin jauh dari rumah korban (Palembang) dia juga banyak keluarga di sana," kata Oditur.

-Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, tempat penemuan mayat diduga korban mutilasi ramai didatangi warga, Jumat (10/5/2019)
-Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Kelurahan Sungai Lilin Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba, tempat penemuan mayat diduga korban mutilasi ramai didatangi warga, Jumat (10/5/2019) (Sripo/ Fajeri)

Bukti pembunuhan berencana juga terlihat saat itu Prada DP dan Vera sempat beristirahat di Betung untuk Vera makan sahur.

Jika memang ingin ke rumah Elsa pastinya Prada DP langsung mengajak ke rumah Elsa, namun Prada DP malah membawa ke Sungai Lilin dan pura-pura lupa di mana rumah Elsa agar bisa membawa Vera ke Penginapan.

 Prada DP Sempat Mengira Hanya Dituntut 21 Tahun, Ia Salah Artikan Tuntutan Seumur Hidup

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved