Sidang Prada DP
Prada DP Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Apa Artinya? Ini Penjelasan Pakar Hukum
Banyak orang bertanya, saat Jaksa menuntut seorang terdakwa dengan tuntutan seumur hidup atau divonis dengan hukuman penjara seumur hidup
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Banyak orang bertanya, saat Jaksa menuntut seorang terdakwa dengan tuntutan seumur hidup atau divonis dengan hukuman penjara seumur hidup.
Ada yang mengungkapkan, bila tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terpidana sesuai dengan usianya saat divonis atau dijatuhi hukuman.
Ada pula yang mengungkapkan, bila tuntutan atau vonis seumur hidup adalah hukuman yang akan dijalani terdakwa selamanya di dalam penjara sampai ia mati.
• Serli dan Prada DP Bukan Cuma Teman Tidur, Kesaksian Serli Jadi Petunjuk Tuntutan Seumur Hidup
Terkait hal tersebut, pakar hukum Palembang DR Sri Sulastri SH MH menjelaskan, tuntutan atau vonis hukuman seumur hidup harus dijalani seorang terdakwa yang telah divonis di dalam penjara seumur hidupnya.
Sehingga, seseorang yang divonis dengan hukuman seumur hidup akan menjalani hukuman penjara selama hidupnya sampai mati di penjara.
• Sempat Senang Dituntut Penjara Seumur Hidup, Prada DP Salah Persepsi, Langsung Menangis Sesegukan
"Seorang yang divonis seumur hidup itu, akan dipenjara sumur hidupnya. Itulah vonis seumur hidup berdasarkan KUHP," ujarnya, Kami (22/8/2019).
Lanjut Sri, sebenarnya langkah hukum lain bagi terpidana hukuman seumur hidup bisa mendapat keringanan.
Terpidana bisa mengajukan grasi kepada Presiden untuk meminta pengampunan dari vonis hukuman seumur hidup yang diterimanya.
"Kalau grasi dikabulkan presiden, maka hukuman seumur hidup akan gugur. Tetapi hukuman akan dijadikan selama 20 tahun penjara dan itu maksimal," ungkapnya.
• Ingin Dihukum Mati, Ibunda Vera Tidak Terima Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Namun, meminta grasi kepada Presiden tidaklah semudah yang dibayangkan.
Karena, menurutnya banyak proses hukum yang harus dilalui dan berkas yang diajukan juga akan dikaji kembali.
Sebelum meminta grasi kepada presiden, biasanya ada proses hukum lain yang dilakukan. Proses Banding di Pengadilan Tinggi.
Bila nantinya proses Banding tetap pada vonis pertama yakni hukuman seumur hidup, baru dapat dilakukan proses Peninjauan Kembali atau PK ke presiden.
Nantinya dikeluarkan Grasi atau pengampunan dari Presiden atas putusan yang telah diterima sebelumnya.