Peran dan Kewenangan Baru DPD, Sekarang Bisa Mengevaluasi Raperda dan Perda Bermasalah

DPD RI sekarang memiliki kewenangan baru yakni memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda)

Penulis: Melisa Wulandari |
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Pemberian plakat setelah pelaksanaan forum diskusi Optimalisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka mengurangai Perda Bermasalah di ruangan Zainal Abidin Fakultas Hukum Unsri Bukit Palembang, Kamis (22/8/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekarang memiliki kewenangan baru yakni memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda).

Adanya kewenangan baru ini pun disambut baik oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Unsri), Dr Febrian.

Peran dan kewenangan ini kemudian dibahas dan disosialisasikan bersama Panita Urusan Legislasi Daerah (PULD) DPD RI.

Febrian mengatakan, inisiatif adanya forum diskusi ini timbul dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka kewenangan baru yang diemban oleh DPD RI.

"Memang yang menjadi persoalan adalah bentuknya seperti apa untuk mengoptimalisasi pemantauan dan evaluasi tersebut. Karena ini peran baru," katanya.

Terkait soal Rancangan Perda dan Perda itu sendiri punya skala yang luar biasa.

"Pembuatannya itu kan besar sekali, puluhan ribu. Apakah yang dimaksud lalu dilakukan oleh masing-masing DPD pada daerahnya itu juga bentuknya harus diperhatikan," ujarnya.

Ranperda dan Perda yang mana kalau dilihat dari klasifikasi Perda itu macam macam.

"Misal kita sebut klasifikasi Desentralisasi, seperti pembangunan, pendidikan dan kesehatan atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang menyangkut pajak, retribusi, apa yang mau dipantau dan evaluasi," ujarnya.

"Saya pikir ini jadi penting karena sarana dan prasarana DPD tidak sampai sejauh ini tapi oleh mereka datang ke sini juga di daerah lain untuk mendapatkan masukan sebenarnya apa yang ideal untuk mereka sendiri sehingga masukan di daerah ini jadi penting supaya ada kejelasan," jelasnya.

Terkait pengurangan Perda bermasalah ini maksudnya masyarakat tidak merekomendasi.

"Kalau tidak direkomendasi maka ini sifatnya kajian holistik, holistik itu artinya harmonisasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov Sumsel Ardani SH MH mengatakan DPD RI ini sekarang punya tugas untuk melakukan pemantauan terhadap perda-perda yang bisa bermasalah itu untuk menghindari terbitnya perda-perda bermasalah itu.

"Kalau di pemerintah Provinsi Sumsel sudah dilakukan, sejak proses perencanaan (perda) sudah kami saring, kami lihat apa yang diusulkan oleh dinas instansi itu apakah betul kewenangan provinsi atau bukan," jelasnya.

Apabila bukan di bawah kewenangan provinsi maka akan ditolak.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved