Peran dan Kewenangan Baru DPD, Sekarang Bisa Mengevaluasi Raperda dan Perda Bermasalah

DPD RI sekarang memiliki kewenangan baru yakni memantau dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda)

Penulis: Melisa Wulandari |
Tribun Sumsel/ Melisa Wulandari
Pemberian plakat setelah pelaksanaan forum diskusi Optimalisasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda dalam rangka mengurangai Perda Bermasalah di ruangan Zainal Abidin Fakultas Hukum Unsri Bukit Palembang, Kamis (22/8/2019) 

"Dan apakah ada isi materi muatannya yang memberatkan masyarakat itu juga harus diluruskan, itu juga ada di proses perencanaan," katanya.

"Kemudian di proses pembahasan, itu kan di DPRD kalau tidak ada yang sesuai aturan kan pasti ditolak. Kemudian sebelum ditetapkan ataupun sudah disetujui oleh DPRD dan Gubernur, diminta koreksi dulu ke Kemendagri sehingga kita berharap dengan proses-proses ini tadi tidak akan hadir perda-perda bermasalah," jelasnya.

Terkait ada yang bertanya mengenai Perwako mengenai masalah PBB.

"Mereka tidak mengajukan pemindahan fasilitasi yang seyogya nya itu wajib fasilitasi dulu ke gubernur. Sehingga gubernur jelas pasti memberikan surat teguran," katanya.

"Dan kalau terkait pungutan itu retribusi namanya, perda retribusi ini kan kita mempedomani UU No 28 tahun 2019 tentang pajak retribusi daerah itulah yang kita tindak lanjuti," ujarnya.

Kemudian terkait ketenagakerjaan, Raperda ketenagakerjaan Sumsel sudah disetujui DPRD tapi sekarang dalam proses fasilitasi.

Ditambahkan oleh Dr Iza Rumesten SH MH bahwa alasan Perda dibatalkan adalah:

1. Menghambat investasi
2. Bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi
3 . Tidak diperlukan karena merupakan norma yang awam berlaku dimasyarakat
4. Tidak berlaku efektif dimasyarakat karena dalam proses pembuatannya mengabaikan partisipasi masyarakat

Dan berikut upaya mengurangi Perda bermasalah

1. Materi perda jangan menghambat investasi di daerah
2. Materi perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved