Berita Musirawas

Awalnya Terbuai Bujuk Rayu, ABG di Musirawas 4 Hari Harus Melayani Nafsu Bejat Supriyanto

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-DS (15 tahun), seorang ABG warga Kabupaten Musirawas terjebak bujuk rayu Supriyanto (32 tahun).

Sripo/ Ahmad Farozi
Tersangka Supriyanto (tengah) yang telah menyetubuhi anak di bawah umur diamankan di Satreskrim Polres Musirawas. 

Dikatakan, atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (SP/ahmad farozi)

Keluarga Prada DP Marah: Hey! Kalian Tidak Punya Perasaan, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved