Berita Musirawas

Awalnya Terbuai Bujuk Rayu, ABG di Musirawas 4 Hari Harus Melayani Nafsu Bejat Supriyanto

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-DS (15 tahun), seorang ABG warga Kabupaten Musirawas terjebak bujuk rayu Supriyanto (32 tahun).

Sripo/ Ahmad Farozi
Tersangka Supriyanto (tengah) yang telah menyetubuhi anak di bawah umur diamankan di Satreskrim Polres Musirawas. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-DS (15 tahun), seorang ABG warga Kabupaten Musirawas terjebak bujuk rayu Supriyanto (32 tahun).

Supriyanto, warga Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas mengajak kabur DS.

Supriyanto yang bekerja sebagai sopir mengajak DS keliling ke berbagai tempat selama empat hari.

Dan dalam kurun waktu tersebut, DS harus melayani nafsu Supriyanto.

Peristiwa bermula ketika Supriyanto yang berprofesi sebagai sopir mengajak DS kabur pada 2 Agustus 2019.

DS yang tinggal dengan bibinya mau saja ketika dijemput, lalu ikut bersama Supriyanto.

Keluarga Prada DP Marah: Hey! Kalian Tidak Punya Perasaan, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oleh Supriyanto, DS diajak ke kamar sewaan yang biasa disewa oleh pasangan bukan suami isteri untuk berbuat mesum.

Dalam kamar tersebut, Supriyanto kemudian merayu DS dengan mengatakan bahwa dia cantik sekali.

Sambil merayu, Supriyanto menggerayangi tubuh DS, hingga akhirnya terjadilah persetubuhan diantara keduanya.

Berhasil dengan aksi pertamanya, Supriyanto ketagihan dan kemudian mengulangi perbuatannya menyetubuhi DS sebanyak empat kali di kamar sewaan itu.

Keluarga Prada DP Marah: Hey! Kalian Tidak Punya Perasaan, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kejadian serupa kembali diulangi ditempat lain, yaitu disebuah rumah bedeng, dalam kurun waktu empat hari.

Mirisnya, selama empat hari kabur dari rumah bibinya, DS disuruh oleh Supriyanto untuk menelpon bibinya dan diminta mengatakan kalau dia sedang berada di Pekan Baru, Riau dan akan dikirim oleh seseorang ke Batam.

DS kemudian disuruh meminta uang kepada bibinya untuk ongkos pulang ke kampung dan diminta kirim melalui transfer rekening.

Namun upaya Supriyanto menyuruh DS meminta uang kepada bibinya tak berhasil. Karena Supriyanto takut nomor rekeningnya dapat dilacak oleh bibi DS.

Keluarga Prada DP Marah: Hey! Kalian Tidak Punya Perasaan, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Hingga akhirnya, setelah empat hari membawa kabur, Supriyanto kemudian mengantar DS pulang ke rumah bibinya dengan cara di berhentikan di pinggir jalan dekat rumah bibinya.

Setelah sampai di rumah bibinya, DS kemudian menceritakan semua yang dialaminya bahwa dia telah disetubuhi oleh Supriyanto selama empat hari pergi tersebut.

Mendengar penuturan DS, bibinya kontan kaget lalu melapor kepada orang tua DS untuk kemudian melapor ke polisi dengan dasar laporan LP / B- 79 /VIII/ 2019 / SS /Mura, tgl 07 Agustus 2019.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan pada Kamis (22/8/2019), keberadaan pelaku diketahui lalu dilakukan penangkapan.

Keluarga Prada DP Marah: Hey! Kalian Tidak Punya Perasaan, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup

"Pelaku ditangkap di Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan kemudian diamankan di Kantor Polres Musirawas," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved