Berita Palembang
Otak Pembunuhan Sofyan Ditangkap, Persatuan Driver Online Sumsel Minta Hukum Seberat-seberatnya
Akbar Al farizi (31 tahun), warga Jalan Rompak pantai Desa Sungai Lanang Kecamatan Rawas Utara (Muratara) dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya
Penulis: M. Ardiansyah |
Dalam persidangan juga terpapar kronologi rencana jahat para pelaku.
Dimulai dari ajakan Akbar Alfris.
Akbar memberikan arahan pada Acun dan Rido agar berani membunuh korban yang dirampok.
Begitupun FR (16 tahun), yang juga diarahkan oleh Akbar.
Mereka diarahkan, ketika di dalam mobil agar minta berhenti di tengah jalan.
Kemudian melakukan peran masing-masing yakni menarik dan langsung membunuh korban.
Saat melancarkan aksinya, Acun dan FR mencekik leher korban.
Sedangkan Akbar membantu menekan dan menindih korban. Sementara Ridwan menginjak kepala korban hingga tewas.
Jenazah korban dibuang dan mobilnya dibawa lalu dijual seharga Rp.22 juta.
Hasil tersebut dibagi dan masing-masing terdakwa menerima sekitar Rp.5 juta sedangkan Akbar menerima bagian sebesar Rp 6 juta.
Kronologi Penangkapan Akbar
Akbar (31) otak pembunuh driver taksi online Sofyan yang dibunuh pada Oktober 2018 lalu, akhirnya ditangkap di OKU Selatan, Rabu (21/8/2019).
Akbar ditangkap Unit 3 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pimpinan Kompol Junaedi.
Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya.
Tepatnya di rumah salah seorang keluarga Akbar sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun Akbar nekat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas.
Dua timah panas tepat bersarang di betis sebelah kirinya.
Hingga berita ini diturunkan, Akbar masih berada di rumah sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan intensif.