Berita Palembang

Otak Pembunuhan Sofyan Ditangkap, Persatuan Driver Online Sumsel Minta Hukum Seberat-seberatnya

Akbar Al farizi (31 tahun), warga Jalan Rompak pantai Desa Sungai Lanang Kecamatan Rawas Utara (Muratara) dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribunsumsel.com/Shinta
Akbar, Otak Pembunuh Driver Taksi Online Sofyan ditangkap polisi, Rabu (21/8/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Akbar Al farizi (31 tahun), warga Jalan Rompak pantai Desa Sungai Lanang Kecamatan Rawas Utara (Muratara) dibekuk polisi di lokasi persembunyiannya.

Akbar merupakan pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Sofyan, driver taksi online.

Rekan-rekan Sofyan sesama driver taksi online di Palembang berucap syukur atas penangkapan ini.

"Alhamdulillah, terkait dengan penangkapan DPO dengan kasus pembegalan dan pembunuhan salah satu rekan kami, bagian dari keluarga kami, driver online kota palembang. Kami keluarga besar persatuan driver online Sumsel mengucapkan terima kasih setingginyanya dan mengapresiasi kepada bapak kapolda beserta jajarannya terkhusus Subdit 3 Jatanras," ujar Ketua Umum PDOS, Edi Medan, Rabu (21/8/2019).

Dengan tertangkapnya Akbar maka semua pelaku pembunuhan Sofyan terlah ditangkap.

Edi Medan berharap para tidak ada lagi pembegalan kembali kepada masyarakat khususnya driver online.

Ia mencatat, mulai dari tahun 2017 sampai 2019, ada 10 kali kejadian pembegalan driver online, empat diantaranya merenggut korban jiwa.

"Melihat latar belakang seorang driver ini karena dari empat kejadian itu, mereka mempunyai anak yang masih kecil-kecil dan istrinya menjadi janda. Semoga bapak Kapolda dan jajaranya berserta penegak hukum bisa menghukum seberat beratnya dan pembegalan di Palembang dibinasakan," ungkapnya.

Otak Pembunuhan Ditangkap

Akbar, otak pembunuhan Sofyan, driver taksi taksi online yang buron hampir setahun akhirnya ditangkap polisi.

Akbar ditangkap di tempat persembunyiannya di OKU Selatan, Rabu (21/8/2019).

Akbar merupakan otak perampokan disertai permbunuhan terhadap Sofyan.

Sofyan ditemukan sudah menjadi tengkorak di wilayah perbatasn Muratara dan Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (14/11/2018) lalu.

Dua pembunuh lain Ridwan alias Rido (42 tahun) dan Acuandra alias Acun (21 tahun) mendapatkan vonis hukuman mati pada sidang di Pengadilan Negeri kelas 1 A Palembang, Rabu (24/4/2019).

Dari persidangan itu terungkap, perampokan dan pembunuhan ini dilakukan secara berencana.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved