Nang dan Hendri Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi Kembali Disidang, Semua Saksi Hadir

Terdakwa pembunuhan calon pendeta Melinda Zidemi di Sungai Baung, Ogan Komering Ilir (OKI) menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Prawira Maulana
WINANDO/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang kasus pembunuhan Melinda Zidemi. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Terdakwa pembunuhan calon pendeta Melinda Zidemi di Sungai Baung, Ogan Komering Ilir (OKI) menjalani sidang ketiga di Pengadilan Negeri Kayuagung, OKI.

Kedua terdakwa bersama belasan terdakwa kasus pidana lainnya tiba di Pengadilan Negeri Kayuagung pukul 13.00.

Dengan pengawalan ketat polisi, kedua terdakwa dijadwalkan menjalani sidang kedua kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap calon pendeta pada pertengahan Maret lalu.

Sidang dilaksanakan secara tertutup.

Dalam sidang lanjutan yang ketiga kali ini kelima saksi kepolisian dan enam saksi dari karyawan perkebunan dapat hadir dan memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (21/8/2019).

Rini purnawanti JPU menjelaskan, bahwa sidang yang ketiga ini mendengarkan keterangan saksi dari kelima anggota kepolisian.

"Keterangan dari saksi petugas kepolisian yang hadir yaitu mengatakan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan dengan cara dicekik dan semua keterangan dibenarkan oleh kedua terdakwa sesuai dengan BAP," ucapnya.

Dari saksi pihak perusahaan menceritakan kronologis pada saat terjadinya penculikan dan pembunuhan.

"Sedangkan dari saksi perusahaan mereka mengatakan ikut melakukan pencarian kemudian bertemu dengan anak yang juga menjadi korban,"

"Ia menjelaskan bahwa Melinda diculik setelah itu para karyawan tersebut melakukan pencarian ke perkebunan sawit, dan di temukan jenazahnya," jelasnya.

Minggu depan akan di lakukan sidang lanjutan yang akan mendatangkan 2 orang saksi.

"Minggu depan akan masih sama akan mendengar keterangan saksi kunci yaitu anak yang juga menjadi korban selamat dalam kejadian tersebut," ungkapnya.

Salah seorang saksi Saksi dari Jatanras Polda Sumsel Aipda Anton Darsono, keterangan yang diberikan sesuai keterangan yang dilakukan penyidik, ada sebagian kronologi pemeriksaan setelah di periksa penyidik.

"Nantinya tinggal menunggu keputusan hakim, dan kalau dimintai keterangan lagi kami siap selalu," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved