Nasib Otak Pembunuhan Ibu dan Anak di Pagaralam, Hukuman Mati Tika Herli Penyewa Pembunuh Bayaran

Masih ingat dengan komplotan pembunuh bayaran asal Pagarlam yang membunuh ibu dan anak. Tika dan Riko divonis mati oleh majelis hakim.

Editor: Prawira Maulana
SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN
SIDANG PEMBUNUHAN : Jalanya sidang putusan pembunuhan ibu dan anak di Pagaralam Ponia dan Selvi. Kedua tersangka yaitu Tika dan Riko diminta keluarga untuk dihukum mati, Selasa (20/8/2019). 

"Kami mendapatkan laporan dari Polres Lahat ada penemuan dua jenazah di aliran Sungai Lematang, ternyata warga Pagaralam. Dari sana langsung dilakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku," ujar Kapolres.

Sebelumnya tersangka Tika Herli yang sebelumnya telah saling mengenal dengan Ponia.

Tika mengetahui kalau Poni bekerja di salah satu toko kue ini buta huruf.

Dengan modal itu tersangka Tika mengelabui Ponia dengan cara mengajaknya untuk menyimpan uangnya di salah satu bank.

Lantaran Ponia telah percaya dengan Tika, ia tidak menaruh kecurigaan.

Ponia mau saja menyerahkan kartu ATM serta kode PIN miliknya sehingga pelaku Tika dengan leluasa menguras uang milik korban Ponia.

Mengetahui uang tabungannya telah di kuras oleh pelaku Tika, lalu korban berusaha meminta penjelasan dan meminta uang miliknya di kembalikan.

"Diduga lantaran aksinya telah ketahui korban dan tidak senang terus di tagih. Pelaku Tika gelap mata dan merencanakan membunuh Ponia. Pelaku Tika mengajak Riko dan Jefri dengan imbalan uang Rp 5 juta," jelas Kapolres.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved