Karhutla 2019
Bakar Lahan Sesuai Perintah Pemilik Lahan, Arman Ditangkap Gakkum Karhutla Polres Mura
Lahan yang dibakar seluas sekitar lima hektar tersebut rencananya akan dibuka dan ditanami rumput untuk pakan sapi
TRIBUNSUMSEL.COM, MUSIRAWAS-Arman (29 tahun), warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musirawas ditangkap tim penegakan hukum kabakaran hutan dan lahan (Gakkum Karhutla) Satreskrim Polres Musirawas.
Tersangka ditangkap karena membakar lahan sekitar lima hektar, pada 10 Agustus 2019 lalu.
Tersangka dapat dikenai pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI No.32 Tahun 2009 Tentang PPLH.
Dimana setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dengan ancaman hukuman paling singkat penjara tiga tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
• Kaca Mobil Damkar Muratara Pecah Dilempari Batu saat Hendak Padamkan Kebakaran Lahan
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto, Selasa (20/8/2019) mengatakan, penangkapan berawal pada 10 Agustus 2019 sekitar pukul 09.00.
Tim patroli karhutla beserta tim gakkum karhutla Satreskrim Polres Musirawas mendapat laporan ada lahan terbakar.
Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan pengecekan ke lokasi kebakaran dan meminta keterangan saksi-saksi.
Dari keterangan yang didapat kemudian diketahui bahwa, yang melakukan pembakaran lahan tersebut adalah Arman.
• Dampak Kebakaran Lahan di Muara Medak Muba : Warga Mulai Terserang ISPA
Dilanjutkan, anggota kemudian memeriksa tersangka Arman dan tersangka mengakui telah membakar lahan tersebut, atas perintah dari pemilik lahan yang bernama Sirtani.
Dia membakar lahan menggunakan korek api gas dan satu buah ban bekas.
"Pelaku kemudian diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto.
Ditambahkan, motif membakar lahan ini atas perintah pemilik lahan.
• Hukuman Mati Ibu Muda di Pagaralam, Seberapa Kejinya Tika Herli Merancang Pembunuhan Berencana
Dimana, di lahan yang dibakar seluas sekitar lima hektar tersebut rencananya akan dibuka dan ditanami rumput untuk pakan sapi.
"Kita berkordinasi dengan laboratorium forensik Cabang Palembang untuk olah TKP. Selanjutnya melengkapi mindik dan mengirimkan berkas ke JPU," ujarnya. (SP/ Ahmad Farozi)
