Kades Sekdes dan P3K Dapat Gaji Tetap Mulai Tahun 2020, Ini Rinciannya
Pemerintah merealisasikan rencana pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pemerintah merealisasikan rencana pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II.
Rencana itu akan dilaksanakan tahun 2020.
Hal ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumsel, Taukhid mengatakan, sumber pendanaan Siltap tersebut berasal dari APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), imbasnya akan ada penambahan volume Alokasi Dana Desa.
"Kades dan Sekdes dan seksi-seksi yang masih honorer akan diberikan Siltap. Ini sudah dibahas untuk di RAPBN 2020," ujarnya, saat press conference Rancangan APBN Tahun 2020, Senin (19/8/2019).
Lanjutnya, Kebijakan ini baru berlaku tahun 2020 karena anggaran pembiayaan Siltap tidak hanya di APBN saja, namun juga APBD setiap provinsi dan kabupaten.
"Besaran gajinya saya belum bisa ngomong tapi kemungkinan setara golongan II standarnya," ujarnya.
Taukhid menambahkan, sesuai instruksi Presiden RI, untuk RAPBN 2020 difokuskan untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia.
"Dengan adanya Siltap ini diharapkan pegawai bisa lebih produktif dan memperhatikan masyarakat-masyarakat di Desa khususnya," jelasnya.
Menurutnya, Siltap memiliki standar besaran gaji yang lebih pasti baik dari tingkat kenaikan gajinya sesuai golongan.
Berbeda dengan honorer yang struktur kenaikannya tidak begitu jelas.
"Kalau gaji polanya jelas sesuai dengan standar golongan. Siltap (gaji) ini diterima setiap bulan. Hanya saja perlu peran aktif dari perangkat desa untuk menarik dana desa ke rekening kas desa agar pembayaran tidak tertunda," ujarnya
Dirinya berharap dukungan dari mewujudkan good goverment sehingga proses ini dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan. (Cr26)
Kepala Badan Kepegawaian Negara ( BKN) Bima Haria Wibisana dikutip dari kompas.com, berharap pemerintah kembali menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( PNS) pada tahun 2020 mendatang.
Padahal, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menaikkan gaji PNS tahun depan.