Breaking News

Pemerkosa Gadis Tinggal Tulang Belulang Sudah Beristri, 5 Pelaku Tetap Tenang, 1 Hadiri Pemakaman

Sebanyak 5 pelaku pembunuhan ternyata tetap tenang setelah beraksi bahkan ada 1 orang yang hadiri pemakaman.

Facebook/Millenial Tv
Pelaku (kiri) dan korban semasa hidup, kondisi korban saat ditemukan dalam karung di rumah kosong 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sebanyak 5 pelaku pembunuhan ternyata tetap tenang setelah beraksi bahkan ada 1 orang yang hadiri pemakaman.

NH diperkosa oleh kekasihnya sendiri, AM (20).

Mengutip dari Kompas.com, polisi menyebut, AM merupakan pria yang sudah memiliki istri.

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo mengatakan, NH sebelumnya sempat bertunangan dengan warga Pemalang pada Januari 2019.

Hubungan NH dengan tunangannya kemudian berhenti di tengah jalan.

NH lalu menjalin asmara dengan AM.

Bambang menilai, lima pelaku pembunuhan pandai menutupi berbuatan yang dilakukannya.

Saat diinterogasi, kelima pelaku menunjukkan sikap yang tenang seperti tidak menyesali perbuatan keji tersebut.

Kelima pelaku juga tetap melakukan kegiatan sehari-hari setelah melancarkan aksinya sekitar empat bulan lalu.

Seorang pelaku bahkan ada yang menghadiri pemakaman korban.

Satu pelaku lain juga ikut menyaksikan evakuasi di TKP.

“Usai membunuh pelaku tetap melakukan kegiatan sehari-hari, artinya tidak kabur. Mereka diamankan di rumah masing-masing. Bahkan satu di antaranya ada yang sempat menghadiri pemakaman korban. Ada pula yang turut menyaksikan evakuasi di TKP,” katanya di Mapolres Tegal, Kamis (15/8/2019), dikutip dari Kompas.com.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi bahkan juga harus melakukan pemeriksaan berulang kali.

Kelima pelaku disebut berbelit saat dimintai keterangan sejak awal.

Bambang juga menilai, kelima pelaku menganggap perbuatan keji tersebut tak menimbulkan rasa bersalah atau takut dalam diri mereka.

“Saat dimintai keterangan sejak awal mereka tenang. Berbelit, dan bolak balik. Saya sempat heran. Menurut saya mereka melakukan kejahatan spontan yang mereka anggap tidak perlu merasa bersalah atau takut,” tambahnya.

Untuk diketahui, , seorang gadis berinisial NH ditemukan tinggal tulang belulang dalam karung di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada Jumat (9/8/2019).

NH juga ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat

NH menjadi korban pembunuhan oleh lima temannya sendiri.

Sebelum dibunuh, NH diperkosa oleh seorang pelaku berinisial AM yang juga merupakan kekasih korban.

Hubungan badan tersebut bahkan disaksikan oleh keempat pelaku lainnya.

Saat itu, mereka tengah dipengaruhi minuman keras.

Kelima pelaku beserta korban memang tengah minum minuman keras di rumah kosong tersebut.

Pembunuhan dilakukan secara spontan karena adanya pertengkaran antara korban dan pelaku.

Percekcokan dimulai saat korban melontarkan kata-kata kasar kepada seorang tersangka dan membuat pelaku marah.

“Ada dugaan juga pelaku marah dengan korban, karena ucapan dan perilaku korban terhadap para tersangka,” kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto, Kamis (15/8/2019), dikutip dari Kompas.com.

Aksi pembunuhan dilakukan oleh AM dengan mencekik NH.

AM bahkan dibantu keempat pelaku lainnya saat melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“AM berperan mengeksekusi dengan mencekik, dibantu MS memegang tangan dan pundak korban. Sedangkan SA memegang kaki dan tangan dibantu dua pelaku perempuan,” tambah Dwi.

Dua dari lima tersangka berjenis kelamin perempuan.

Satu pelaku perempuan mengaku pernah disakiti oleh korban lantaran kekasihnya direbut.

Sementara pelaku perempuan lain mengaku tersinggung dengan perkataan NH.

Ketersinggungan pelaku terjadi baik di dunia maya maupun nyata.

Pembunuhan ini didasari atas motif sakit hati, cemburu, serta rasa setiakawan.

"Pertama karena sakit hati, kedua cemburu, dan ketiga didorong atas rasa kesetiakawanan di antara pelaku," kata Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Bambang Purnomo saat ditemui Tribunjateng.com, Rabu (14/8/2019).

Atas kasus tersebut, kelima tersangka akan diganjar pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan.

(Tribunnews.com/Miftah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerkosa Gadis Tinggal Tulang Belulang Sudah Beristri, 5 Pelaku Tetap Tenang, 1 Hadiri Pemakaman, https://www.tribunnews.com/regional/2019/08/16/pemerkosa-gadis-tinggal-tulang-belulang-sudah-beristri-5-pelaku-tetap-tenang-1-hadiri-pemakaman?page=all.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved