Berita Palembang
Tata Cara, Prosedur, Syarat Lengkap Mengurus IMB di Palembang, Perhatikan Luas Bangunan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Setiap rumah dan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Mengisi formulir permohonan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
Keterangan Rencana Kota
Melampirkan fotokopi sertifikat tanah, apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat maka pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa yang didafftarkan pada pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
Fotokopi bukti lunas PBB tahun terakhir
Melampirkan rekomendasi dari RT , Lurah dan Camat setempat pada lokasi bangunan didirikan;
Untuk bangunan publik atau penggunaannya yang berdampak terhadap keselamatan umum, lingkungan, lalu lintas dan sistem pemadam kebakaran, harus melampirkan rekomendasi mengenai kajian lingkungan, lalu lintas dan gambar rancangan pekerjaan mekanikal, elektrikal, elektikal dan sistem pemadam kebakaran SKPD teknis terkait;
Melampirkan gambar rancangan arsitektur bangunan
Untuk bangunan rumah lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi) dan bangunan non rumah tinggal lebih dari 300m2 (tiga ratus meter persegi) harus dirancang oleh tenaga ahli ber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang arsitektur.
Sedangkan untuk bangunan rumah lebih tinggi dari 2 (dua) lantai melampirkan perhitungan struktur oleh tenaga ahli yangber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang kontruksi
Melampirkan rencana tapak yang disahkan oleh Dinas Tata Kota untuk luas lahan 5000m2 (lima ribu meter persegi) keatas
Melampirkan rencana dan perhitungan konstruksi beton bertulang/baja beserta detail pembesian/rangka baja bagi bangunan bertingkat yang luasnya lebih 25m2 (dua puluh lima meter persegi)
Bagi pendirian atau bangunan yang berada ditanah rawa reklamasi dan/atau tanah rawa budidaya yang luasnya 1000m2 (seribu meter persegi) atau lebih melapirkan rekomendasi Dina PU Bina Marga dan PSDA
Seluruh gambar dijilid rapi dan di copy sesuai permintaan yang disyaratkan