Berita Palembang

Tata Cara, Prosedur, Syarat Lengkap Mengurus IMB di Palembang, Perhatikan Luas Bangunan

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Setiap rumah dan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Tribun Jogja/Yudha Kristiawan
Ilustrasi rumah 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Setiap rumah dan bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

IMB sangat penting.

Jangan sampai bangunan Anda bermasalah hingga dilakukan penindakan pembongkaran akibat tidak punya IMB.

Jika tidak ingin bangunan Anda bermasalah, harus mengikuti prosedur dan syarat dari perizinan tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Palembang, Ahmad Mustain mengatakan, pemohon lebih dahulu mengisi formulir permohonan.

Kemudian melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta keterangan rencana kota.

Selanjutnya pemohon melampirkan fotokopi sertifikat tanah.

Apabila tanda bukti penguasaan tanah belum berupa sertifikat maka pemohon wajib melampirkan surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa yang didafftarkan pada pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Menurut dia, pemohon juga harus melampirkan fokopi lunas PBB tahun terakhir dan rekomendasi dari RT , lurah dan camat setempat pada lokasi bangunan didirikan.

"Untuk bangunan publik atau penggunaannya yang berdampak terhadap keselamatan umum, lingkungan, lalu lintas dan sistem pemadam kebakaran, harus melampirkan rekomendasi mengenai kajian lingkungan, lalu lintas dan gambar rancangan pekerjaan mekanikal, elektrikal, elektikal dan sistem pemadam kebakaran SKPD teknis terkait," kata dia.

Sedangkan untuk bangunan rumah lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi) dan bangunan non rumah tinggal lebih dari 300m2 (tiga ratus meter persegi) harus dirancang oleh tenaga ahli ber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang arsitektur.

Sedangkan bangunan rumah lebih tinggi dari 2 (dua) lantai melampirkan perhitungan struktur oleh tenaga ahli yangber-surat ijin bekerja perencanaan di bidang kontruksi.

Untuk luas lahan 5000 M2 (lima ribu meter persegi) melampirkan rencana tapak yang disahkan oleh Dinas Tata Kota.

"Melampirkan rencana dan perhitungan konstruksi beton bertulang/baja beserta detail pembesian/rangka baja bagi bangunan bertingkat yang luasnya lebih 25 m2 (dua puluh lima meter persegi)," kata dia.

Berikut syarat mengurus IMB

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved