Data Base Sidik Jari Jadi Kunci Ungkap Pembunuh Vera, Kisah Aipda Chandra Temukan Nama Prada DP

Sidang pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria kembali digelar di Pengadilan Militer, Selasa (13/8).

Penulis: Prawira Maulana | Editor: Prawira Maulana

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang pembunuhan kasir Indomaret Vera Oktaria kembali digelar di Pengadilan Militer, Selasa (13/8).

Di sesi pagi tadi sampai pukul 12.00 sudah tiga orang yang bersaksi. Antara lain Rafida, pemilik toko tempat Prada DP membeli Koper.

Lalu Aipda Chandra, Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Muba dan Sersan Mayor Muchlisin.

Aipda Chandra mengungkapkan bagaimana ia dan timnya menemukan sidik jari Prada DP di kamar 06, tempat Vera Oktaria dibunuh.

Aipda Chandra dan timnya adalah petugas yang melakukan olah TKP pertama kali di kamar itu.

Ia menceritakan bagaimana menemukan sidik jari Prada DP di sana.

Menurut Aipda Chandra, tim Identifikasi menemukan sidik jari yang jelas di pintu kamar mandi.

"Bahkan sidik jari itu bisa diambil dengan hanya menggunakan teknik serbuk laten," katanya.

Mudahnya menemukan sidik jari karena kebetulan bahan dari pintu tersebut dari fiber. Sehingga sidik jari yang berkeringat mudah untuk ditemukan.

Sebelumnya, 

 Sidang Prada Deri Pramana (Prada DP) kembali digelar di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, Selasa (13/8/2019).

Namun pada sidang keempat ini, Hasanuddin dan Dodi Karnadi yang dijadwalkan memberikan kesaksian, kembali tidak hadir.

Sebelumnya berdasarkan dakwaan pada sidang perdana, Kamis (1/8/2019) lalu, diketahui Dodi Karnadi merupakan paman Prada DP.

Dodi disebut sebagai salah satu orang yang mendengar langsung pernyataan Prada DP bahwa dirinya telah membunuh Vera Oktaria.

"Hasanuddin dan Dodi sampai saat ini belum bisa hadir di persidangan. Sudah ada pula jawaban dari kepala desa bahwa mereka tidak bisa hadir,"ujar ketua majelis hakim, Letkol Chk Khazim SH.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved