Berita Palembang
2 Mantan Anggota DPRD Muba Ini Ajukan Praperadilan Dugaan Penghentian Kasus OTT KPK
Sidang praperadilan ini diajukan atas dugaan penghentian penyidikan OTT KPK dalam kasus korupsi suap RAPBD 2015 dan LKPJ 2014 Muba
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) sumatera selatan (Sumsel) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi termohon dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Senin (12/8/2019).
Sidang praperadilan ini diajukan atas dugaan penghentian penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus korupsi suap RAPBD 2015 dan LKPJ 2014 kabupaten Musi Banyuasin.
"Klien kami, yakni saudara Depi Irawan dan Dear Fauzul Azim yang sebelumnya ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, menginginkan adanya keadilan."
"Sebab dari 45 orang, kenapa yang diusut hanya 12 orang. Sementara 33 belum diusut," ujar kuasa hukum pemohon, Wisnu Oemar saat ditemui di pengadilan negeri kelas 1 A khusus kota Palembang, Senin (12/8/2019).
• Vonis Tersangka Suap MUBA Lebih Ringan, Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-pikir Dulu
Lebih lanjut Oemar mengatakan, hal lain yang menjadi poin tuntutan yakni kejelasan akan kelanjutan penyidikan terhadap perkara ini.
Sebab, pihak Kejati Sumsel menyangkal telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut dari KPK.
"Tapi berdasarkan pernyataan humas KPK, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejati Sumsel. Kejelasan akan hal itu juga yang menjadi poin dari tuntutan kami,"sambungnya.
Sementara itu, kuasa hukum KPK, Evi Laila yang hadir dalam praperadilan ini membantah bahwa penyidikan terhadap perkara ini telah dihentikan.
• Kisah Meyssi Ratu Sosialita asal Baturaja, Hidup Foya-foya Uang Hasil Penipuan
Sebab dia menuturkan hal tersebut bukanlah menjadi kuasa dari KPK.
"KPK tidak memiliki kewenangan menghentikan jalannya penyidikan. Namun dalam prosesnya, KPK memerlukan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan siapa tersangka dalam suara perkara,"ujarnya.
Sebagai informasi, OTT yang dilakukan KPK di Muba pada 2015 lalu, terkait pengesahan LKPJ 2014 dan pengesahan APBD tahun 2015.
Dimana turut diamankan yaitu Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Pahri Azhari, dan istrinya, Lucianty. Serta menyeret 12 anggota DPRD Muba dari 45 orang yang diduga terlibat.