Berita OKI
Ini Daftar 45 Nama Anggota DPRD OKI Periode 2019-2024 Hasil Penetapan KPU OKI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan 45 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI periode 2019-2024
Penulis: Winando Davinchi |
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menetapkan 45 nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI periode 2019-2024.
Hal itu diputuskan dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten OKI, Sabtu (10/8/2019) siang yang dipimpin Ketua KPU OKI yakni Deri Siswandi.
Berdasarkan pleno tersebut PDI Perjuangan jadi penguasa DPRD OKI dengan meraih 7 kursi.
Diposisi kedua dipegang oleh PAN yang mendapat 6 kursi.
Kemudian menyusul partai Golkar, Gerindra dan PKB yang sama-sama meraih 5 kursi.
Lalu disusul partai NasDem, Demokrat dan Hanura masing-masing meraih 4 kursi.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 3 kursi sedangkan PBB dan Perindo masing-masing hanya mendapatkan 1 kursi.
Berikut adalah nama-nama caleg yang masuk sebagai anggota legislatif dari lima dapil yang ada di Kabupaten OKI.
Nama Caleg Terpilih:
Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Kayu Agung, Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk, Teluk Gelam.
Alokasi 12 kursi.
1. Harimandani (PKB)
2. Tri Susanto (Gerindra)
3. Wilindra (PDIP)
4. I Nyoman Warsa Yasa (PDIP)