12 Agustus KPU Sumsel Tetapkan Caleg Terpilih DPRD Palembang dan Sumsel Periode 2019-2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akan menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Palembang dan Sumsel periode 2019-2024

Tribun Sumsel/ Arief Basuki Rohekan
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel akan menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Palembang dan Sumsel periode 2019-2024 pada 12 Agustus 2019.

Penetapan dilaksanakan di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Jadwal ini dipercepatm, sebab sebelumnya KPU Sumsel menjadwalkan penetapam pada 13-14 Agustus 2019.

Penetapan caleg terpilih ini, berdasarkan perolehan suara yang ditetapkan sebelumnya, setelah gugatan sejumlah parpol di Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak ataupun tidak diterima.

"Kita sudah jadwalkan pada 12 Agustus nanti penetapatan Caleg terpilih untuk 50 orang DPRD Palembang dan 75 orang DPRD Sumsel," kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Jumat (9/8/2019).

Golkar Prabumulih Usulkan 4 Caleg Terpilih untuk Dipilih Jadi Ketua DPRD

Menurut Kelly, selaku ketua KPU Sumsel ia dan 4 komisioner lainnya juga mengambil alih tugas 5 komisioner KPU Palembang non aktif karena telah divonis bersalah pengadilan.

Dimana KPU memiliki waktu lima hari, untuk menetapkan para wakil rakyat sesuai tingkatannya, untuk lima tahun kedepan, setelah keluarnya putusan MK.

"Batas waktunya lima hari, dan terakhir jatuh pada 12 Agustus, sehingga dipercepat dari jadwal semula," terangnya.

Sementara untuk penetapan calon DPD maupun DPR RI dapil Sumsel akan dilakukan KPU RI.

"Kalau DPD dan DPR RI kewenangan KPU pusat. Sedangkan KPU Kabupaten/ kota yang belum menetapkan karena berperkara di MK, melakukan penetapan juga nanti," jelasnya.

Ini 3 Nama Diusulkan PDI Perjuangan Muba Jabat Pimpinan DPRD Muba

Diungkapkan Kelly, penetapan nama- nama caleg ini sesuai dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota/ Kabupaten dan Provinsi sebelumnya.

"Tidak ada perubahan nama caleg terpilihnya, karena gugatan di tolak MK semua," tuturnya.

Ditambahkan Kelly, terkait caleg suara terbanyak DPRD Sumsel dapil VII dari PDI Perjuangan, Hasbullah yang telah meninggal dunia. Pihaknya masih menunggu verifikasi parpol bersangkutan karena peserta pemilu adalah parpol, mengingat alm Hasbullah sudah tidak memenuhi syarat lagi karena meninggal dunia.

"Selain verifikasi parpol bersangkutan, kita bisa juga melakukan verifikasi ke dinas terkait jika yang bersangkutan sudah meninggal, dan tidak memenuhi syarat lagi."

"Soal penggantinya, nanti suara terbanyak kedua setelah yang meninggal, dan nanti kita akan tetapkan. Masak orang yang sudah meninggal ditetapkan sebagai caleg terpilih," tandasnya.

Sebelumnya MK telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan sejumlah caleg melalui parpol.

Dimana proses MK merupakan proses terakhir dari proses Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved