Sidang Prada DP

Prada Deri Pramana Dituntut 4 Bulan Penjara, Perkara Kejahatan Militer Terhadap Tugas (Desersi)

Prada Deri Pramana Dituntut 4 Bulan Penjara, Perkara Kejahatan Militer Terhadap Tugas (Desersi)

Tribunsumsel.com/ Shinta Dwi Anggraini
Sidang Lanjutan Prada DP 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seusai menjalani sidang kasus pembunuhan, Prada Deri Pramana harus mengikuti sidang dalam perkara kejahatan militer terhadap tugas (desersi).

Dalam tuntutan, Prada Deri Pramana dituntut oditur selama 4 bulan penjara.

Prada Deri Permana (DP) dituntut empat bulan penjara atas perkara desersi (meninggalkan pendidikan).

Sidang ini dilaksanakan setelah sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi atas Terdakwa Prada Deri Pramana terhadap korban Vera Octaria.

Sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer I - 04 Palembang, Jalan Gubernur H Bastari, Sungai Kedukan, Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (6/8/2019) sore.

Terdakwa Prada DP saat ini masih berstatus anggota TNI.

Prada DP kabur dari kesatuannya di Baturaja.

Pacaran LDR Korea-Taiwan, Pria Indonesia ini Ditipu, Wajah Pujaan Hati Tak Sesuai Saat Pacaran

 Terungkap, Prada DP Ajak Wanita Lain Menginap di Kosan Sebelum Mutilasi Vera Oktaria

Oditur militer dalam tuntutannya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dan dituntut hukuman empat bulan Penjara.

Hal itu, dibacakan langsung oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH didampingi Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim SH dan Mayor Chk Syawaluddin SH sebagai hakim anggota.

"Mohon Majelis Hakim yang bersidang meyatakan Prada Deri Pramana NRB 3119 00 49211297 siswa Dikjurtaif Dodiklatpur Rindam II Sriwijaya, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Disersi dalam masa damai"

"Mengingat pasal 87 ayat (1) ke 2 juncto ayat (2) KUHPM dan perundangan pengadilan yang berlaku," terangnya.

 Tabir Siapa Imam Akhirnya Terbongkar, Hubungan Prada DP dan Penyuruh Pembakar Mayat

"Kami mohon agar terdakwa dijatuhi satu, pidana penjara selama empat bulan, dua menetapkan barang bukti berupa 56 lembar rekapitulasi absen siswa Dikjurtaif Rindam II Sriwijaya tetap dilekatkan dalam berkas perkara juga dibebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah," tegasnya

Menanggapi tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, akan melanjutkan sidang kembali pada Selasa 13 Agustus 2019 mendatang.

Pada sidang disersi dengan agenda dakwaan pekan lalu, terungkap sebab Prada DP lari dari kesatuan.

Dari keterangan surat dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Mayor Chk Andi Putu SH, terdakwa Prada Deri Pramana disersi dari kesatuan di Baturaja menuju Palembang.

 Cerita Serli Dikunci Prada DP Dalam Kamar Sendirian, Hanphone Juga Dibawa Kabur

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved