Berita Lahat

Ibu Muda di Lahat Jadi Korban Tipu Daya Dukun Cabul, Disetubuhi saat Kondisi tak Sadarkan Diri

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Deden (44 tahun) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang ibu muda di Lahat

Sripo/ Ehdi Amin
Deden (44 tahun) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang ibu muda di Lahat. 

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Deden (44 tahun) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang ibu muda di Lahat.

Deden yang tercatat sebagai warga Bojong Kapling, Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, DKI Jakarta ini memperdayai korban dengan modus menjadi dukun bisa mengobati berbagai penyakit.

CP (26 tahun), warga Muara Payang, Kabupaten Lahat menjadi korban tipu daya dukun cabul ini.

Kejadian ini bermula, Senin (5/8/2019), sekitar pukul 11.00 WIB di dalam kamar korban.

Deden memperdaya korban sehingga menyetubuhi ibu muda ini dalam keadaan setengah sadar.

Kejadian ini bermula saat CP bermaksud mengobati anaknya yang sedang sakit.

Seorang Wanita dan 2 Pria di Palembang Terlibat Peredaran 1 Kg Sabu dan 780 Pil Ekstasi

Tiba tiba Deden mengajukan syarat agar perempuan bertubuh sedang ini ikut ke dalam kamar milik korban bersama sang dukun.

Selanjutnya, di dalam kamar inilah korban dibujuk dan dirayu.

Tanpa disadari, korban sudah masuk perangkap akal bulus dukun cabul ini.

15 Game Anak Terbaik Android Latih Psikomotorik Ada Mewarnai, Puzzle, dan Belajar Mengaji

Korban seketika seperti orang tak sadar terlebih ketika pelaku menyetubuhinya.

Kapolres Lahat AKBP Ferry Harahap SIK M,si melalui Kapolsek Jarai Iptu Hendri Nadi membenarkan perihal kejadian tersebut.

Terungkap, Prada DP Ajak Wanita Lain Menginap di Kosan Sebelum Mutilasi Vera Oktaria

"Pelaku kita amankan berdasarkan nomor lapor polisi LP/B-12/VIII/2019 / Sumsel / Res Lht / Sek Jarai, Tgl 05 Agustus 2019 sebagaimana dimaksud dlm Psl 286 KUHP," terangnya.

Dijelaskan Hendri, berdasarkan keterangan korban, saat pelaku melancarkan persetubuhan tersebut korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

Korban tak bisa bergerak saat disetubuhi dan sempat mendengar pelaku menjanjikan akan membelikan ruko.

Kabar Terbaru Syekh Puji, Dulu Sempat Nikahi Gadis Usia 12 Tahun Hingga Gagal Jadi Anggota DPRD

"Modusnya dengan cara mengajak korban ke kamar kemudian meletakkan irisan jeruk dan kapas ke tubuh korban dan mengimingi korban supaya sukses menuruti perkataan pelaku,"

"Disinilah persetubuhan tersebut terjadi atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jarai," jelas Hendri Nadi. (SP/ Ehdi Amin)

5 Kali Perkosa Anak Tiri 

Sementara itu di Palembang,  JM (40) warga Jalan Batullah, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang diamankan Unit Reskrim Polresta Palembang.

Ia dilaporkan oleh istrinya lantaran mrmperkosa anak tirinya TR (18)

Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya pada Senin (2/7/2019) sekitar Pukul 17.00 WIB oleh petugas tanpa adanya perlawanan.

Ditemui di Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA), JM mengakui aksinya tersebut tergiur dengan  tubuh anak tirinya.

Dikatakannya pemerkosaan tersebut telah dilakukannya sudah lima kali dilakukan yakni sejak pada bulan Juli, Agustus, Oktober, November, dan terakhir pada Januari 2019.

"Saya juga mengancam akan membakar ijazah agar tidak memberitahukan perbuatan saya kepada ibunya ," katanya.

Setelah melakukan perbuatannya tersebut, JM hendak bertanggung jawab dengan menikahi TR.

Namun istrinya (SR) tidak terima dan akhirnya melaporkan kejaidan tersebut ke SPKT Polresta Palembang

" Dia tidak terima dan melaporkan saya, dan saya mengakui kesalahan tersebut," ungkapnya

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang membenarkan adanya penangkapan terkait pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya.

"Pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan dan untuk pelaku sakan dijerat pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved