Berita Lahat

Ibu Muda di Lahat Jadi Korban Tipu Daya Dukun Cabul, Disetubuhi saat Kondisi tak Sadarkan Diri

TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Deden (44 tahun) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang ibu muda di Lahat

Sripo/ Ehdi Amin
Deden (44 tahun) ditangkap polisi lantaran mencabuli seorang ibu muda di Lahat. 

"Disinilah persetubuhan tersebut terjadi atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Jarai," jelas Hendri Nadi. (SP/ Ehdi Amin)

5 Kali Perkosa Anak Tiri 

Sementara itu di Palembang,  JM (40) warga Jalan Batullah, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang diamankan Unit Reskrim Polresta Palembang.

Ia dilaporkan oleh istrinya lantaran mrmperkosa anak tirinya TR (18)

Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya pada Senin (2/7/2019) sekitar Pukul 17.00 WIB oleh petugas tanpa adanya perlawanan.

Ditemui di Unit Perlindungan Peremuan dan Anak (PPA), JM mengakui aksinya tersebut tergiur dengan  tubuh anak tirinya.

Dikatakannya pemerkosaan tersebut telah dilakukannya sudah lima kali dilakukan yakni sejak pada bulan Juli, Agustus, Oktober, November, dan terakhir pada Januari 2019.

"Saya juga mengancam akan membakar ijazah agar tidak memberitahukan perbuatan saya kepada ibunya ," katanya.

Setelah melakukan perbuatannya tersebut, JM hendak bertanggung jawab dengan menikahi TR.

Namun istrinya (SR) tidak terima dan akhirnya melaporkan kejaidan tersebut ke SPKT Polresta Palembang

" Dia tidak terima dan melaporkan saya, dan saya mengakui kesalahan tersebut," ungkapnya

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang membenarkan adanya penangkapan terkait pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri kepada anak tirinya.

"Pelaku sudah kita amankan tanpa perlawanan dan untuk pelaku sakan dijerat pasal 81 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved