Sidang Prada DP
Sidang Prada DP Kembali Digelar Besok, Menunggu Kesaksian Serli Pacar Prada DP Selain Vera Oktaria
Rencananya sidang Prada Deri Pramana alias Prada DP akan kembali digelar besok di Pengadilan Militer Palembang 1-04
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Rencananya sidang Prada Deri Pramana alias Prada DP akan kembali digelar besok di Pengadilan Militer Palembang 1-04.
Sebagaimana diketahui, Prada DP merupakan terdakwa pembunuh dan memutilasi Vera Oktaria kekasihnya kekasihnya.
Bertempat di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring
Palembang, agenda sidang akan kembali mendengarkan keterangan saksi.
"Benar bahwa sidang akan kembali digelar besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi,"ujar Humas Pengadilan Militer I-04 Jakabaring Palembang, Letkol Chk Khazim SH saat dikonfirmasi, senin (5/8/2019).
Namun, Khazim belum dapat memastikan daftar nama-nama saksi yang akan hadir dalam sidang besok.
Termasuk dengan Serli yang sempat disebut-sebut sebagai kekasih lain Prada DP saat sidang perdana pada Kamis (1/8/2019) lalu.
"Karena yang memanggil para saksi adalah oditur. Kita lihat saja besok, siapa saja saksi yang akan hadir besok," ujarnya.
Dijadwalkan sidang kedua Prada DP akan digelar sejak pukul 09.00 hingga selesai.
Sebelumnya,
Prada Deri Pramana (DP) didakwa dengan pembunuhan berencana.
Pada sidang perdana Kamis lalu, Oditur Militer sempat membacakan dakwaan berdasarkan keterangan atau pengakuan dari Prada DP.
Dalam dakwaan yang berisi pengakuan Prada DP itu diketahui pada malam tanggal 7 Mei, Prada DP dan Vera Oktaria bertemu.
Vera saat itu baru saja selesai bekerja dari tempat kerjanya di Indomaret Jl Jenderal Sudirman Palembang.
Lalu Vera Oktaria yang masih berseragam kerja itu bertemu dengan Prada DP.
"Dengan menggunakan seragam indomaret dengan kombinasi warna biru kombinasi merah dan kuning, celana jins warna biru serta memakai warna hitam. Saudara Vera Oktaria membonceng terdakwa dengan menggunakan motor saudar Vera Oktaria menuju arah jembatan Ampera," kata Oditur di persidangan.