Berkat Informasi Masyarakat Satres Narkoba Polres Empat Lawang Tangkap Pengedar Shabu di Jalan
Penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat, ada peredaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh pelaku dikawasan Kelurahan Kupang
TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG-- Satres Narkoba Polres Empatlawang, berhasil mengamankan kurir narkoba di pinggir jalan raya di Kelurahan Kupang Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empatlawang, Kamis (1/8/2019) sekira pukul 14.30 Wib.
Pelaku atas nama Fran Sita Julima (30), warga Desa Batupance, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Empatlawang
Kapolres Empatlawang AKBP Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdiyanto mengatakan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat, ada peredaran Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh pelaku di kawasan Kelurahan Kupang.
Kasatres narkoba memerintahkan Kanit idik 1 Ipda Adam Rahman S.Tr.K untuk melakukan Lidik terhadap informasi tersebut.
Lalu Lima anggota sat res narkoba melakukan Lidik dan dapat dipastikan bahwa informasi masyarakat itu benar adanya.
"Sekira jam 15.00, atas perintah Kasat res narkoba kemudian Kanit idik I beserta Lima anggota res narkoba mendatangi lokasi yang di informasikan masyarakat tersebut," kata Rusdi.
Lalu lanjut Rusdi, anggota melihat orang yang di informasikan tersebut, kemudian orang tersebut belari melihat anggota sambil membuang barang bukti narkotika di pinggir jalan, kemudian anggota mengejar orang tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Fran.
"Setelah digeledah benar bahwa ada narkotika yang dibuang orang tersebut berupa satu paket kecil narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,15 gram," ujarnya.
Kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Empatlawang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009," terangnya. (cr27/SP)