Nasib 5,2 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan Mulai Hari Ini 1 Agustus 2019, Ini Cara Aktifkan Lagi

Sebanyak 5,2 Juta peserta BPJS penerima bantuan iuran (PBI) dinon aktifkan mulai hari ini, 1 Agustus 2019.Penonaktifkan peserta BPI disesuikan dengan

Instagram
Pelayanan BPJS 

"Itu semua perlu dibahas antara BPJS Kesehatan dengan Kementrian Kesehatan.

Kita juga akan mengevaluasi sistemnya terkait peningkatan peranan Pemda di pengelolaan sistem jaminan kesehatan," ungkap Sri Mulyani.

Sebelumnya diberitakan, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 28 triliun. Adapun defisit tersebut terjadi karena adanya kecurangan (fraud) over claim dalam sistem pelayanan BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016)
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Perkantoran Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/8/2016) (Yoga Sukmana)

Over klaim itu pun terjadi dalam keseluruhan sistem BPJS Kesehatan mulai dari data kepesertaan, sistem rujukan, dan tagihan.

Untuk itu, pemerintah sepakat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Namun saat ini besaran iuran tersebut masih dibicarakan, dikaji, dan diseimbangkan untuk berbagai segmen masyarakat.

Atasi Kecurangan di BPJS.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan menyebut pihaknya sudah melakukan upaya pencegahan kecurangan (fraud) di program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Upaya pencegahan ini menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf, sudah dilakukan sejak lama. Pedomannya adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 36/2015 tentang Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Dia menyebut, dalam Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan juga diamanatkan soal upaya pencegahan fraud dalam program JKN.

Lowongan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi para kandidat calon karyawan yang memiliki dedikasi dan integritas tinggi
Lowongan pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi para kandidat calon karyawan yang memiliki dedikasi dan integritas tinggi (Tribun Sumsel/ Arif Basuki Rohekan)

BPJS sendiri sudah menelurkan Peraturan BPJS No 7/2016 tentang Sistem Pencegahan Fraud Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2017.

"BPJS Kesehatan juga sudah membentuk tim pencegahan kecurangan yang ada di kantor cabang sampai pusat," kata Iqbal seperti dikutip dari Kontan, Rabu (31/7/2019).

BPJS Kesehatan juga memiliki sistem deteksi fraud. Di antaranya dengan mengamati prilaku rumah sakit dalam mengajukan klaim. "Misalnya, kok rumah sakit ini selalu klaim menggunakan coding tertentu," sebutnya.

Tidak bisa sendirian Namun, untuk membuktikan dugaan fraud  tersebut, BPJS Kesehatan tidak bisa bergerak sendiri.

Melainkan menggandeng dinas kesehatan setempat, organisasi profesi, dan perhimpunan rumah sakit. Jika terbukti melakukan fraud, klaim yang diajukan akan ditolak.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved