Berita Selebriti
Video Lucinta Luna Menjawab Saat Dipanggil Muhammad Fatah Viral, Warganet: Kebohongan Terbongkar
Sempat tak mengakui, Lucinta Luna terciduk dipanggil Muhammad Fatah.Aksi tersebut terekam dalam sebuah video
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
Pasalnya, laporan Rivelino dilakukan lantaran tak ada itikad baik dari pihak Lucinta Luna.
"Sebelumnya kan saya sempat bilang ke teman-teman, menunggu itikad baiknya dia karena video itu kan di-publish tanggal 10, saya lihat tanggal 13, dan saya lapor tanggal 15," ungkap pria yang diisukan sebagai mantan kekasih Lucinta Luna.
"Dan itu kan sudah berjalan 9 hari. Kemudian dari pelaporan itu sampai sekarang belum ada. Nah biar proses hukum yang berjalan," tambahnya lagi.
Rivalino pun mengaku telah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum.
"Saya serahkan ke kuasa hukum saya dan nanti kita tunggu kelanjutannya seperti apa dari pihak kepolisian," ujar Rivelino.
Dengan adanya laporan tersebut maka Lucinta Luna dapat dikenakan Pasal 317 KUHP yang berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun." seperti yang dilansir Grid.ID dari laman hukumonline.com.

Ancaman pidana yang bisa menjerat Lucinta Luna itu juga disampaikan oleh kuasa hukum Rivellino Wardhana, seperti yang tampak pada tayangan YouTube STARPRO Indonesia, pada (26/7/2019).
"Hampir sekitar 5 tahun, dan perlu disampaikan bahwa tindakan ini bukan masuk ruangnya dewan pers, tetapi merupakan kegiatan program penyiaran di luar itu," terang Muanas Alaidid, Kuasa Hukum Rivellino Wardhana.
Muanas juga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan kliennya tersebut.
"Saya berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tidak hanya karena klien kami merasa dirugikan tetapi juga memberikan edukasi kepada publik," pungkasnya.
(*)