Tragis Gadis 17 Tahun di Lampung Ini 5 Hari Disekap Pacar, 12 Kali Disetubuhi, Ini Kronologinya

TRIBUNSUMSEL.COM, KOTABUMI-Nasib tragis dialami seorang gadis berusia 17 tahun di Lampung yang disekap pacar

Istimewa
IJ (tengah) pria yang telah menyekap dan menyetubuhi kekasihnya diamankan Polres Lampung Utara 

TRIBUNSUMSEL.COM, KOTABUMI-Nasib tragis dialami seorang gadis berusia 17 tahun di Lampung.

AD (korban), disekap di rumah pacarnya selama 5 hari.

Tidak hanya itu, warga Kotabumi, Lampung Utara ini juga 12 kali disetubuhi sang pacar.

Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya berisinial IJ (18 tahun), ke Mapolres Lampung Utara.

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Bocah Usia 6 Tahun Beli Rumah Seharga Rp 100 Miliar dari Penghasilan Videonya di Youtube, Fantastis!

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku.

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

Hendrik membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.

Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).

Abu Vulkanik Gunung Tangkuban Perahu Sampai Lembang, Radius Aman 4 kilometer dari Pusat Erupsi

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.

Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali.

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.

Foto-foto Dampak Erupsi Gunung Tangkuban Parahu di Subang Jawa barat, Kap Mobil Penuh Pasir

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Bukan Tangkap Burung Garuda, Pelajar Ini Minta Maaf dan Menyesal Telah Membunuh Elang Bido

"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya..

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Dikurung di Rumah 5 Hari, Gadis 17 Tahun di Lampung Utara Digagahi Kekasih 12 Kali,

Kronologi Gadis Disekap lalu Digagahi Kekasih hingga Belasan Kali, Begini Modusnya

Kronologi Gadis Disekap lalu Digagahi Kekasih hingga Belasan Kali, Begini Modusnya

Kasus pencabulan kembali terjadi di Lampung Utara.

Seorang gadis dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama lima hari lalu digagahi berkali-kali.

Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya, IJ (18), ke Mapolres Lampung Utara

Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.

Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku. 

"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).

Hendrik membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.

Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).

Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.

Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali. 

Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).

Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.

Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).

Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali. 

"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Kenal di Facebook

Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan IG (25), warga Abung Semuli, Lampung Utara, Rabu, 27 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap di kediaman kerabatnya di daerah Baturaja, Sumatera Selatan.

Tersangka diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial Am (16), warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Ma (51), ibu korban, Selasa, 26 Februari 2019.

Saat itu Ma melaporkan anaknya telah dibawa kabur oleh IG ke Baturaja.

Saat itu rekan korban melihat tersangka pergi bersama Am sepulang sekolah, pada akhir Januari 2019.

Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Mendapat informasi dari kerabat tersangka, IG diketahui berada di Baturaja.

Tidak ingin buruannya hilang, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju rumah IG.

“Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Baturaja saat sedang tidur,” ujar Sukimanto, Kamis, 28 Februari 2019.

Selanjutnya polisi langsung membawa IG ke Polsek Abung Selatan.

Tersangka akan dikenai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara. 

IG mengatakan, persoalannya dengan Am sudah selesai hingga ke tingkat desa. 

Ia mengaku membawa Am ke Baturaja dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Menurut dia, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Saya lakukan hubungan suami istri karena suka sama suka. Saya juga sudah sayang dengan Am,” jelasnya.

Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan asmara.

IG mengatakan, hubungan layaknya suami istri kali pertama terjadi di rumah Am. 

(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi Gadis Disekap lalu Digagahi Kekasih hingga Belasan Kali, Begini Modusnya, https://lampung.tribunnews.com/2019/07/27/kronologi-gadis-disekap-lalu-digagahi-kekasih-hingga-belasan-kali-begini-modusnya?page=all.
Penulis: anung bayuardi
Editor: taryono

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved