KPU Palembang Terima Keputusan Banding, Sudah Final Dinyatakan Bersalah
Pengadilan Tinggi Palembang menggelar sidang putusan terhadap pengajuan banding lima komisioner KPU Palembang, Jumat (26/7/2019).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang putusan pengadilan tinggi terhadap banding yang diajukan lima komisioner KPU Palembang, Jumat (26/7/2019)
Sementara tim Penuntut umum menuntut kelimanya dengan pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP.
"Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, hanya pasalnya berbeda. Dimana majelis hakim menilai subjek hukum adalah penyelenggara pemilu, jadi terdakwa divonis dengan pasal 554. Tapi secara garis besar apa yang menjadi pertimbangan hakim sama dengan pertimbangan kami,"ujar JPU Ursula Dewi SH.