KPU Palembang Terima Keputusan Banding, Sudah Final Dinyatakan Bersalah
Pengadilan Tinggi Palembang menggelar sidang putusan terhadap pengajuan banding lima komisioner KPU Palembang, Jumat (26/7/2019).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pengadilan Tinggi Palembang menggelar sidang putusan terhadap pengajuan banding lima komisioner KPU Palembang, Jumat (26/7/2019).
Putusan dalam sidang tersebut yakni menguatkan vonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan negeri palembang terhadap kelima terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum kelima terdakwa Rusli Bastari SH MH mengatakan bahwa pihaknya menghormati dan menerima putusan tersebut.
"Kami menghormati putusan hari ini. Ya, langkah lain sudah tidak ada lagi. Inikan sudah final," ujarnya saat dihubungi Tribunsumsel.com melalui sambungan telepon.
Termasuk dengan sikap bijakkelima kliennya terhadap putusan tersebut. Rusli mengatakan mereka menghormati dan menerima putusan hakim.
• Nasib KPU Palembang Ditentukan KPU RI, Pasca Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Bersalah
• Breaking News: Komisioner KPU Palembang Tetap Dinyatakan Bersalah, Hasil Putusan Banding
"Tentunya mereka juga menerima. Sedangkan untuk status, sampai sekarang mereka masih non-aktif di KPU Palembang,"ujarnya
Sementara itu, Plt Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Dr Herdi Agusten SH M Hum mengatakan pada prinsipnya putusan majelis hakim pengadilan tinggi sama dengan putusan pengadilan negeri.
Dimana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu yang dengan sengaja mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya.
"Hasil putusan tadi menguatkan putusan pengadilan negeri yang sebelumnya dijatuhkan pada para terdakwa. Hanya diperbaiki saja kualifikasinya saja. Dari bersama-sama menjadikan turut serta,"ujarnya.
Dikatakan Herdi, tidak ada pembeda dalam perbaikan kualifikasi tersebut
Secara rinci dia menjelaskan, kualifikasi yang selama ini dipakai pengadilan tinggi adalah turut serta, bukan bersama-sama.
"Bersama-sama itu sebenarnya bahasa sehari-hari, tapi yang kami pakai adalah turut serta. Tidak ada perbedaan prinsip sebenarnya dalam hal itu,"ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, Ketua KPU Palembang Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili, masing-masing divonis menjalani 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp.10 juta subsider 1 bulan penjara, Jumat (12/7/2019).
Vonis tersebut, sama dengan tuntutan tim penuntut penuntut umum Yuliati Ningsih,SH,MH, Ursula Dewi SH, Indah Kumala Dewi SH dan Riko Budiman SH.
Namun pasal yang dijatuhkan pada kelima terdakwa berbeda. Dimana majelis hakim memutuskan kelima terdakwa terbukti bersalah dan melanggar ketentuan pasal 554 KUHP.
Sementara tim Penuntut umum menuntut kelimanya dengan pasal 510 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 KUHP.
"Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa, hanya pasalnya berbeda. Dimana majelis hakim menilai subjek hukum adalah penyelenggara pemilu, jadi terdakwa divonis dengan pasal 554. Tapi secara garis besar apa yang menjadi pertimbangan hakim sama dengan pertimbangan kami,"ujar JPU Ursula Dewi SH.