Bripka RE Tewas Ditembak Juniornya Brigadir RT, Ribut Gara-gara Pelaku Tawuran Bercelurit

Jajaran kepolisian dihebohkan dengan aksi "koboi" yang dilakukan seorang anggota Polda Metro Jaya, Brigadir RT.

Editor: M. Syah Beni
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi Penembakan Senjata 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jajaran kepolisian dihebohkan dengan aksi "koboi" yang dilakukan  seorang anggota Polda Metro Jaya, Brigadir RT.

Lantaran emosi, Brigadir RT nekat menembak seniornya Bigadir Kepala (Bripka) RE di ruang kerjanya.

Insiden penembakan polisi itu tepatnya terjadi di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok, Kamis malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Akibat penembakan itu, Bripka RE tewas seketika di lokasi kejadian.

Sejumlah peluru bersarang di tubuh Bripka RE dan Bripka RE mengalami 7 luka tembak di bagian dada, leher, paha dan perut.

 

Menurut Argo Yuwono, saat ini pelaku penembakan sudah diamankan polisi dan dalam pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya.

"Kejadian tersebut betul adanya," kata Argo kepada Wartakotalive.com, Jumat (26/7/2019).

Saat ditanya apakah Kronologi polisi tembak polisi seperti uraian laporan polisi yang beredar, Argo mengiyakannya.

"Ya, betul seperti itu," kata Argo. Ia juga mengiyakan bahwa pelaku sudah diamankan.

Sebelumnya uraian laporan peristiwa yang beredar di kalangan wartawan, termasuk Warta Kota.

Dalam uraian peristiwa itu dijelaskan, seorang brigadir polisi berinisial RT (32), menembak seorang brigadir kepala berinisial RE (41).

Bripka RE adalah anggota Samsat Polda Metro Jaya, di ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Jalan Raya Bogor, Kota Depok.

Penembakan terjadi Kamis (25/7/2019) malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Brigadir RT seperti Kerasukan

Bak kerasukan setan, Brigadir RT menembak Bripka RE secara membabi buta hingga tujuh kali tembakan.

Tujuh butir peluru atau ketujuh kali tembakan itu disebut mengenai bagian dada, leher, paha, dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

Dalam uraian laporan disebutkan, peristiwa polisi tembak polisi itu bermula saat Bripka RE menangkap pelaku tawuran berinisial FZ.

FZ kemudian dibawa Polsek Cimanggis, Kamis malam sekitar pukul 20.30 WIB.

 Bripka RE yang merupakan warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Depok, bermaksud melaporkan FZ ke bagian SPK Polsek Cimanggis yang diterima langsung oleh Kepala SPK 1 Ipda Adhi Bowo Saputro.

Selain menggiring FZ, Bripka RE yang kala itu berpakaian bebas turut membawa barang bukti celurit yang digunakan FZ untuk tawuran.

Naik Pitam

Tak lama kemudian, masih berdasarkan laporan itu, orang tua FZ berinisial Z (46), datang ke Polsek Cimanggis, Depok.

Tak sendiri, Z turut mengajak Brigadir RT, yang juga berpakaian nondinas, untuk menemani.

Z dan Brigadir RT tertulis sama-sama warga Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Depok.

Setelah sama-sama bertemu di Polsek Cimanggis, Brigadir RT meminta agar FZ jangan ditahan, melainkan dibina saja oleh orang tuanya.

Akan tetapi, permintaan Brigadir RT dibalas Bripka RE dengan nada bicara tinggi.

"Proses sedang berjalan dan saya sebagai pelapornya," jawab Bripka RE dengan suara tinggi kepada Brigadir Rangga, seperti tersebut dalam laporan.

Suara tinggi Bripka RE rupanya membuat Brigadir RT naik pitam.

Dalam kondisi emosi, Brigadir RT langsung menghampiri Bripka RE di ruangan SPK, mengeluarkan senapan, lalu menembakkannya ke arah Bripka RE sebanyak tujuh kali.

 Peluru tersebut bersarang di bagian dada, leher, paha, dan perut Bripka RE hingga korban tewas seketika.

Disebutkan pula bahwa senjata api yang digunakan Brigadir RT menghabisi nyawa Bripka RE adalah HS-9.

Senjata HS-9 adalah pistol semi otomatis kaliber 9 milimeter yang merupakan senjata standar anggota Polri.

Terpancing Emosi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa penembakan di Polsek Cimanggis diduga disebabkan oleh seorang anggota polisi yang terpancing emosi.

Anggota polisi berpangkat Brigadir dengan inisial RT emosi lantaran rekannya, Bripka RE menolak permintaannya dengan nada kasar.

Kompas.com memberitakan, keduanya tengah menangani kasus tawuran.

Awalnya, Bripka RE mengamankan seorang pelaku berinisial FZ dengan barang bukti senjata tajam.

Tak lama, orang tua FZ datang ke kantor Polsek Cimanggis didampingi Brigadir RT dan Brigadir R.

Kedua polisi yang datang bersama orang tua FZ meminta Bripka RE untuk melepaskah FZ.

"Mereka meminta FZ dibebaskan, namun ditolak oleh Bripka RE," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Brigadir RT merasa penolakan yang disampaikan Bripka RE bernada kasar.

 

Ia mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Lalu, dia (Brigadir RT) menembak Bripka RE sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo Yuwono.

Akibatnya, Bripka RE meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Jenazah Bripka RE telah dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk keperluan otopsi.

"(Jenazah korban) sudah dibawa ke Rumah Sakit Polri," kata Argo

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul KRONOLOGI Lengkap Polisi Tembak Polisi,Brigadir RT Berondong Korban 7 Peluru Dari Leher sampai Perut

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved