Berita Palembang
Sanksi 3 Bulan Penjara Bagi Pengamen dan Berdagang di Jalan Protokol Palembang
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, mengingatkan larangan kepada pengamen dan pedagang di jalan protokol Palembang.
TRIBUNSUMSEL>COM, PALEMBANG-Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang, mengingatkan larangan kepada pengamen dan pedagang di jalan protokol Palembang.
Pasca insiden penembakan di Macan Lindungan diduga pemalak, Dinsos menegaskan bagi pedagang, pengamen atau sejenisnya yang melakukan aktivitas di jalan protokol bisa dikenakan sanksi berupa kurungan hingga denda.
Kepala Dinas Sosial Kota Palembang, Heri Aprian, Rabu (24/7/2019) mengatakan, upaya pihaknya mencegah keberadaan para pengamen, pedagang di jalan jalan protokol sudah dilakukan.
Menurut dia, pihaknya sudah menurunkan sebanyak tiga shift untuk menjangkau pedagang, pengamen, anjal dan lainnya.
• Kecelakaan Maut di Jalintim Indralaya, Bos Kayu Tewas Dilindas Truk BBM, Ini Kronologinya
Namun terkadang, saat tim berada di lokasi pihaknya tak menemukan pengamen, pedagang, anjal dan sejenisnya ini di lokasi tersebut.
"Selain penjual koran, tidak diperbolehkan pengamen dan lainnya itu melakukan aktivitas di jalan jalan protokol," kata Heri saat dihubungi.
Heri menegaskan, di dalam Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2013 diterangkan bawah pemberi kepada pengamen bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan sedangkan kepada peminta bisa dikenakan kurungan satu bulan penjara.
"Ada sanksinya bagi yang melanggar ini. Kami meminta juga masyarakat mengerti bahwa ada aturannya," kata dia.
Karena ada aturannya, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memberikan sedekah dan sejenisnya tidak di jalanan melainkan tempat tempat lainnya.
• Hampir Seminggu Ini Disdukcapil Palembang Tak Bisa Cetak e-KTP, Blangko Kosong
"Supaya para pengamen pengemis tidak menjamur di jalanan," kata dia.
Menurut dia, bagi pengamen dan lainnya yang berhasil ditangkap jika tak memiliki tempat tinggal atau keluarga maka pihaknya serahkan ke panti untuk dibina.
Namun bagi yang masih memiliki keluarga, pihaknya melakukan pembinaan pada keluarga.
"Sekarang penindakannya masih persuasif, dilakukan pembinaan supaya tak mengulangi lagi," kata dia. (SP/ Yandi)